Komisi II Dorong Penambahan Alokasi Anggaran Program PTSL

27-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). Foto: Runi/nr

PARLEMENTARIA, Bogor - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan mendorong alokasi anggaran Kabupaten Bogor dan juga di seluruh Indonesia terkait program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya baru saja Komisi II DPR RI mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tambahan anggran sebesar Rp 675.897.312.000 yang bersumber dari penrimaan PNBP 2023, yang akan dialokasikan untuk kegiatan PTSL, RDTR, penyiapan 104 kabupaten/kota lengkap dan transformasi digital.


"Saya akan dorong Kabupaten Bogor agar mendapatkan alokasi anggaran, untuk bisa lebih merata ke seluruh kawasan, pasalnya saat ini baru daerah daerah tertentu saja, padahal masih banyak masyarakat marginal yang tidak bisa mensertifikatkan sementara lahan, karena oknum tertentu menyerobot tanah mereka," ungkapnya usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).

 

"... masih banyak masyarakat marginal yang tidak bisa mensertifikatkan sementara lahan, karena oknum tertentu menyerobot tanah mereka," 


Lanjut Politisi Partai Demokrat juga menjelaskan, program PTSL merupakan program strategis nasional yang dimana target daripada program tersebut berjumlah 126 juta bidang tanah target yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN baru menuntaskan sebanyak 109,8 juta bidang tanah melalui program PTSL.


Dengan demikian Komisi II DPR RI akan mendorong program strategis nasional daripada pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN agar dapat menuntaskan sejumlah lahan yang belum disertifikatkan. "Tidak hanya Kabupaten Bogor saja namun di seluruh Indonesia, kami akn bantu memenuhi target daripada yang diinginkan," sebut Ongku.


Ditempat yang sama Anggota DPR RI Komis II Mohammad Toha mengatakan pejabat yang berwenang harus memiliki pengalaman dan jam terbang yang cukup, serta memiliki kredibilitas dan keberanian yang tegas, guna menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan yang ada. Ia pun menilai pemimpin daripada Kepala Kantor Pertanahan Bogor sudah baik, karena memiliki kemampuan yang logis untuk menyelesaikan BUMN-BUMN dan juga Kemenkopolhukam serta lembaga-lembaga lain yang memiliki tanah disini. 


"Tanah di Bogor itu banyak yang mempunyai hak atau kepemilikan sertifikat akan tetapi dia tidak menguasai lahan tersebut itu menjadi kendala, dan juga banyak tanah yang belum terdistribusikan belum terpetakan namun sudah ada yang menjual dengan harga murah namun yang mereka jual bukan tanah mereka melainkan mengklaim hingga sampai membangun perumahan," jelasnya.


Menurut Politisi PKB mengatakan Konflik dan juga mafia tanah pasti selalu ada hingga kapan pun, namun hanya saja bisa sedikit ditanggulangi melalui pengawasan. Pada rapat kerja dengan Menteri ATR/ Kepala BPN mengatakan, pihaknya bilang, saatnya bisa mengubah secara revolusioner tentang manajemen tata kelola tanah dari hulu hingga hilirnya. "Perlu adanya revolusi besar untuk manajemen penataan tanah juga harus berani dan tidak boleh tersandera," terangnya. (rni/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...