Kearifan Lokal, Modal Sosial Pelaksanaan CSR

17-01-2013 / KOMISI VIII

Penanggulangan kemiskinan dari sisi kelembagaan yang ada maupun jumlah anggaran yang teralokasi merupakan upaya penanggulangan secara ekonomi dan struktural. “Intervensi pada pemberdayaan masyarakat miskin dan perluasan keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan baik BUMN maupun swasta harus melibatkan kerjasama dari pihak internal juga yaitu aspek sosial yang ada di masyarakat”. Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja CSR, Kamis (17/1)

Dikemukakan, kehidupan sosial sehari hari yang dijalani dengan gotong royong dan tolong menolong menjadi modal sosial sebagai kearifan lokal dan tiap daerah mempunyai ciri khas tersendiri menyangkut sumber daya alam dan manusianya. “Di desa mana yang di situ sektor pertaniannya unggul atau sektor peternakan yang dominan itulah yang harus dibantu. Memang harus disurvei daerah itu potensi apa yang bisa ditonjolkan. Jadi, kearifan lokal itu kita angkat  sesuai dengan bidangnya masing masing.” kata anggota Komisi VIII DPR Abdul Azis Suseno. Azis yang juga menjadi anggota Pansus RUU desa ini mencontohkan daerah Blitar yang cocok untuk peternakan ayam maka untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah 500 ribu dapat diberi bantuan paket bibit ayam.

“Jadi di kemudian hari tiap daerah menjadi khas, ada keunggulan masing-masing. Tapi tidak mungkin daerah yang tandus  kita jadikan basis pertanian, nanti daerah tertentu bisa dikembangkan kelinci atau itik dan sebagainya.” jelasnya lagi.

Sasa Purnama, Direktur Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial Kementerian Sosial mengakui bahwa dalam bahasan pemberdayaan manusia lingkungan yang mengedepankan kearifan lokal masih belum berjalan baik. “Urgensinya adalah landasan hukum dari CSR masih beragam, di sisi lain juga perlu diyakinkan bahwa dengan CSR itu bukan menjadi beban bagi perusahaan. Sebaliknya akan mempunyai manfaaat dan keuntungan yang sangat besar pada usahanya dari dukungan publik.” ujarnya

Lebih lanjut dia berharap dengan lahirnya UU tentang CSR ini nantinya pemahaman CSR bisa lebih seragam dan tegas , baik dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. “Dengan cara ini sinergitas dan keterpaduan dalam penyeyelenggaran pembangunan nasional dapat lebih bagus , kontribusi dunia usaha pun akan lebih baik,” pungkasnya (ray)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Kiai An’im Minta Kemenag Hati-Hati
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui,...
Komisi VIII Minta Rincian Perubahan RKAT dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki 2025, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan total dana kelolaan mencapai Rp188,86 triliun, dengan...
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...