Ketua FPAN DPR Usulkan Cuti Hamil Sembilan Bulan

22-01-2013 / LAIN-LAIN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Tjatur Sapto Edy mengusulkan cuti hamil, melahirkan dan menyusui selama sembilan bulan dari aturan selama ini tiga bulan. Yaitu tiga bulan sebelum melahirkan, dan enam bulan untuk air susu ibu (ASI) eksklusif. Pihaknya bertekad akan mendorong cuti ini menjadi Undang-Undang (UU) karena merupakan bagian dari kewajiban agama yang memberikan waktu menyusui selama dua tahun, dimana dari aspek kesehatan hal itu sangat baik.

ASI eksklusif diperlukan oleh bayi selama enam bulan. Jika situasi dan kondisi khususnya ketenagakerjaan nanti menjadi semakin baik, maka waktu cuti ini bisa ditambah sampai waktunya ideal,” kata Tjatur Sapto Edy dalam diskusi cuti hamil, melahirkan dan menyusui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).

Dalam diskusi itu hadir juga, anggota Komisi VIII DPR FPAN Achmad Rubaei, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj Latifah, serta Fahira Idris (pengusaha).

Pertimbangan untuk menambah masa cuti ibu hamil, kata Tjatur, sesuai dengan ajaran agama Islam yang menganjurkan seorang ibu hendaklah memberi ASI kepada anaknya selama dua tahun. “Bahkan, ajaran ini justru diterapkan oleh negara-negara yang bukan negara Islam. Seperti Skandinavia, di Kanada saja memberikan cuti selama 19 bulan untuk perempuan, selama satu tahun tetap mendapatkan gaji 55 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah menjalani masa cuti tersebut, perempuan tetap bisa bekerja sesuai dengan posisi semula. Dengan demikian, lanjut Tjatur, karir perempuan mendapatkan perlindungan, tidak terganggu oleh aktivitas menyusui dalam mempertahankan eksistensinya sebagai manusia. “Sejauh itu akan berimplikasi positif bagi kualitas sumber daya manusia, anak-anak di masa depan,” katanya.

Sementara itu menurut Latifah, gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyatakan perlu cuti dua tahun itu memang perlu direspon dengan baik, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA), dan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang sangat kompleks. “Itu meliputi kehamilan, melahirkan, menyusui, memberi makan, pakaian, obat-obatan, kesehatan dan lain-lain,”ujarnya.

Dari data yang ada, pemerintah Inggris memberi cuti selama 26 minggu, Australia 12 minggu, Thailand 90 hari, Malaysia 60 hari dan tetap mendapatkan gaji penuh. “Jadi, kalau FPAN memperjuangkan UU cuti ibu hamil, melahirkan dan menyusui ini harus diapresiasi, karena ini sangat baik untuk menyiapkan generasi berkualitas di masa depan,” tambah Latifah. (nt)

 

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...