Biro Rensi DPR Gelar ‘Uji Petik Jabatan Perisalah dan Asisten Perisalah’
Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI Helmizar, dalam foto bersama usai acara Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Perisalah Dan Asisten Perisalah di Gedung Nusantara I DPR RI. Foto: Farhan/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Perencanaan dan Organisasi (Rensi) Sekretariat Jenderal (Setjen DPR RI) secara resmi menggelar acara ‘Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Perisalah Dan Asisten Perisalah’ yang dibuka langsung oleh Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI Helmizar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024),
Ditemui Parlementaria usai pembukaan acara, Suprihartini menjelaskan jabatan perisalah merupakan satu jabatan fungsional dimana instansi pembinanya adalah Setjen DPR RI yang merupakan jabatan yang sangat penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi mulai dari tahap penyusunan risalah hingga mendapatkan risalah yang telah diautentikasi. Terlebih, risalah rapat di DPR merupakan satu memori kolektif bangsa yang menjadi dokumen penting bagi perjalanan DPR RI.
Sejalan dengan itu, ungkap Suprihartini, tidak dapat dihindari bahwa jabatan perisalah ini juga sangat dibutuhkan di Kementerian/Lembaga lainnya yang untuk saat ini memang belum ada. “Jadi jabatan perisalah ini memang hanya ada di sekretariat lembaga legislatif, yaitu di DPR MPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Suprihartini.
Terkait hal itu, tutur Suprihartini, melalui adanya ‘Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Perisalah Dan Asisten Perisalah’ tersebut, pihaknya akan mendengarkan pandangan dan masukan dari sejumlah Kementerian/Lembaga yang saat ini telah melakukan penyusunan risalah rapat namun belum terdapat jabatan yang sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk itu dengan adanya tadi dikeluarkannya Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, kita akan mulai melakukan penataan jabatan sehingga nanti jabatan perisalah ini juga akan dapat diadakan di Kementerian/Lembaga lainnya,” tukas Suprihartini.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengusulkan adanya jabatan ahli utama di Setjen DPR saat ini baru setingkat madya. “Nah kita juga akan mengajukan jabatan fungsional ahli utama, mudah mudahan ini dapat disetujui Menpan RB sehingga ini bisa menjadi jabatan baru di Setjen DPR dan mungkin juga nanti ada di Kementerian/Lembaga lainnya,” pungkas Suprihartini.
Senada, Kepala Biro Rensi Setjen DPR RI Helmizar sebelumnya saat sambutan menyatakan sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional bermaksud melakukan penataan kembali jabatan yang dibina Setjen DPR RI, dalam hal ini perisalah legislatif dan jabatan asisten perisalah legislatif.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan uji petik ini antara lain adalah untuk mendapatkan gambaran atas pelaksanaan tugas penyiapan penyusunan risalah rapat di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Responden pada kegiatan uji petik ini mewakili atau Kementerian/Lembaga. Sebagai tindak lanjut, selanjutnya digunakan untuk penyusunan Peraturan Menpan RB dalam jabatan fungsional tersebut,”
Turut hadir dalam ‘Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Perisalah Dan Asisten Perisalah’ tersebut diantaranya Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Setjen DPR RI Asep Ahmad Saefulloh, Pejabat Legislatif Ahli Madya Setjen DPR RI Iwan Kurniawan, serta perwakilan Kemenpan RB yang hadir secara virtual. (pun/aha)