Penentuan Batas Wilayah Harus Berorientasi pada Pelayanan Rakyat

21-05-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan, saat mengikuti RDPU Panja 27 RUU dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Bangka Belitung, Senin (20/5/2024). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan meminta agar para pimpinan daerah bijak dalam menentukan batas-batas wilayahnya dan selalu beriorentasikan pelayanan rakyat dalam bertugas. Menurut Ongku, saat pembahasan RUU 27 RUU Kabupaten/Kota inilah, momen yang paling tepat untuk memperjelas terkait batas-batas wilayah tersebut.

 

“Kita harus ada wisdom di antara para pimpinan daerah ini. Mau kemanapun itu tentunya orientasi kita yang paling utama itu kan melayani masyarakat kita,” kata Ongku dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja 27 RUU dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Bangka Belitung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini memang tengah marak sengketa batas antar kabupaten/kota. Bahkan di dalam kabupaten-kota pun, tambah Ongku, banyak terjadi masalah batas desa atau batas kecamatan yang belum beres.

 

”Sebetulnya ini aturan mainnya kan sudah jelas ya. Kalau batas kabupaten/kota itu harusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Saya sudah pernah bicara dengan Pak Menteri Dalam Negeri soal tersebut. Karena kebetulan di daerah-daerah pemilihan saya waktu itu juga ada terjadi kasus seperti ini. Jadi fasilitasinya itu dilakukan oleh gubernur. Tentu harus dengan kesepakatan para ketua DPRD dan juga bupati masing-masing,” sambungnya.

 

Maka dari pada itu, dalam RDP ini, Legislator Dapil Sumatera Utara II ini juga berharap terjadi sinkronisasi yang baik antara pemerintah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur terkait batas wilayah, yang sebelumnya sempat ada masalah terkait batas wilayah.

 

”Apalagi tadi saya dengar misalnya kayak Belitung Timur tadi. Saya dengar cerita bahwa ada daerah yang de facto kelihatannya lebih pantas untuk menjadi Kabupaten Belitung. Tapi de jure, di dalam undang-undang dia disebutkan masuk ke dalam Kabupaten Belitung Timur. Sehingga seolah-olah mereka tidak terurus. Ini juga harus diselesaikan menurut saya,” pungkasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...