Apindo dan Pakar Ekonomi UI Berikan Masukan RUU Perdagangan
Ketum Apindo Sofyan Wanandi dan Pakar Ekonomi UI Dorodjatun Kuntjoro Jakti memberikan masukan terkait RUU Perdagangan kepada Komisi VI DPR RI.
Didalam sambutannya, Sofyan Wanandi mengharapkan RUU Perdagangan dapat mencegah peluang terjadinya Rent Seeking serta tidak diterapkannya standar-standar yang menyulitkan pengusaha nasional sehingga sulit bersaing baik didalam negeri apalagi untuk menembus pasar luar negeri.
"Tidak bersifat protektif melainkan meningkatkan kapasitas pengusaha dalam negeri untuk dapat bersaing dan bahkan menembus pasar internasional," paparnya saat RDPU dengan Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).
Menurutnya, RUU itu harus bersifat umum dan hanya mengatur prinsip-prinsip umum perdagangan sehingga memberikan fleksibilitas bagi perkembangan sistem perdagangan di Indonesia sesuai dengan perkembangan sistem perdagangan dunia.
"Kita mengharapkan adanya penyederhanaan jalur birokrasi, meminimalisir potensi timbulnya beban dan biaya tambahan yang inefisien dengan tujuan membuat perekonomian nasional menjadi kompetitif," katanya.
Sementara Pakar Ekonomi UI Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengatakan, pemerintah perlu melakukan penanganan kegiatan-kegiatan dari perdagangan perbatasan. disisi lain, seluruh hukum atau peraturan mengenai perdagangan serta segala hal yang terkait dirumuskan secara multilateral, regional dan bilateral disyaratkan untuk berseusaian dengan "WTO rules."(si/as)/foto:iwan armanias/parle.