Usulkan Kepada DPR Pengganti BP Migas Berbentuk Badan Hukum
Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddique menilai pengganti lembaga BP Migas idealnya harus berbentuk Badan Hukum. "Bentuknya bisa bentuk dari badan usaha baru atau badan usaha lama yang di revitalisasi atau ada badan usaha tersendiri khusus untuk urusan perizinan dan tidak operasional," papar Jimly kepada wartawan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).
Menurutnya, ada fungsi yang dapat dimainkan oleh lembaga baru agar nantinya tidak menduplikasi Pertamina atau Badan Usaha sejenisnya, tetapi cukup menjadi instrumen pemerintah atau instrumen bisnisnya pemerintah yang berhadapan dengan korporasi. "Bisa juga semacam pemegang kekuasaan pertambangan, bisa mengembangkan aset, sebagai badan usaha harus mempunyai aset, modal, tetapi berbentuk perusahaan terbatas tetapi sepenuhnya dimiliki negara," ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008.
Dia menambahkan, ide BHMN itu sebenarnya sudah tidak ada dalam UU tetapi sebagai ide patut dipertimbangkan. "BHMN pernah dicobakan dalam perguruan tinggi tetapi belum berhasil, jadi maksudnya bukan lagi masuk rezim keuangan negara yaitu tersendiri, seperti BUMN tetapi tidak profit making," paparnya saat memberikan masukan Revisi RUU Migas, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VII DPR mempertanyakan mengenai kewenangan MK, dan pasca keputusan pembubaran BP Migas. Satya W. Yudha (F-PG) mempertanyakan mengenai pengelolaan dan keterlibatan langsung dari BUMN dan BHMN pasca pembubaran BP Migas oleh MK.(si/as)/foto:iwan armanias/parle.