Perlu Penguatan Regulasi Agar Badan Karantina Lebih Bertaji

22-05-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Tangerang - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan bahwa perlu penguatan regulasi agar Badan Karantina Indonesia lebih bertaji. Masih ingat dalam ingatan, pada tahun lalu dilaporkan hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

 

Salah satu penyebab penularan penyakit ini disinyalir berasal dari hewan yang diimpor ke dalam negeri. Hal ini, kata Slamet, tidak akan terjadi bila regulasi yang ada sudah kuat. Padahal, lanjutnya, sudah lama Indonesia bebas dari penyebaran penyakit PMK.

 

"Kalau dulu basis negaranya tidak boleh melakukan importasi selama dia belum bebas PMK, kemudian dikecilkan (dimudahkan). Di situlah letaknya regulasi dan titipan kita karantina harus tetap di situ. Makanya paling tidak regulasi ini harus kita tinjau ulang," ujar Slamet kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024).

 

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak meminta Badan Karantina lebih teliti sebelum memberikan akses impor masuk ke dalam negeri. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, diduga ada kelalaian yang dilakukan petugas saat membiarkan sapi impor dari negara terjangkit pmk masuk ke Indonesia.

 

"Harus lebih selektif, harus lebih teliti. Kita perlu menegakkan aturannya dengan cermat. Kalau di negara itu belum bebas penyakit pmk seharusnya kita tidak impor dari negara tersebut," ucapnya di kesempatan yang sama.

 

Tahun 2023 Indonesia dikejutkan dengan mewabahnya PMK ke hewan ternak. Penyakit ini ditemukan di beberapa daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT. Bahkan laporan dari media, tahun 2024 di Jombang, Jawa Timur masih ditemukan hewan ternak yang terjangkit penyakit tersebut.

 

Untuk diketahui, PMK adalah penyakit hewan yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar yang seperti gajah, rusa, dan lainnya. Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup di tulang, kelenjar susu serta produk susu. Masa inkubasinya selama 1-14 hari, dengan angka kesakitan bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi pada hewan muda atau anak. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Johan Rosihan: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Pelanggaran Nyata Hak Nelayan
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16...
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...