Dukung Pengadilan Kriminal Internasional Tangkap Netanyahu, Tolak Penangkapan Pemimpin Perlawanan Palestina

24-05-2024 / B.K.S.A.P.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon. Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pada Senin (20/5), Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, mengapresiasi langkah jaksa institusi internasional yang berbasis di Den Haag tersebut. 

 

”Tentu saja, inisiatif surat pengajuan tersebut layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk lain dari tekanankeras agar Israel segera menghentikan aksi genosidanya dan mematuhi hukum internasional. Paling penting juga, inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong dunia yang lebih tertib, beradab, dan tanpa impunitas,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (24/5/2024). 

 

Kendati demikian, ia mengingatkan ihwal urgensi tindak lanjut surat pengajuan itu. ”Kita harus mendorong komunitas internasional untuk memastikan langkah-langkah konkret berikutnya. Jika tidak, itu hanya akan menjadi pepesan kosong,” ujar dia.  

 

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu mengajukan sejumlah langkah konkret. ”Pertama, kita harus menggalang kekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar secepatnya menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut. Kita harus memastikan para hakim tersebut aman, berani, independen dan obyektif. Kita harus melawan pihak-pihak yang menyerang balik ICC. Saya mengecam ancaman dari beberapa anggota DPR AS kepada ICC,” ungkap dia.

 

Kedua, sambung dia, memastikan bahwa surat penangkapan yang akan diterbitkan ICC tersebut hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. 

 

“Memasukkan tiga tokoh pejuang Hamas yang akan ditangkap layak dipersoalkan. Semua orang melihatsecara terang benderang bahwa Israel pelaku genosida sebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Israel membumihanguskan Gaza, hampir dua juta warga Gaza kini berstatus pengungsi, bantuan kemanusiaan dihambat bahkan diserang, dan terakhir terungkap kuburan-kuburan massal warga Gaza,” beber legislator Komisi I itu.

 

Langkah konkret ketiga, kata Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggota ICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza. Kendati demikian, ia turut mempertanyakan keputusan jaksa ICC yang juga akan menangkap tiga pemimpin Hamas yaitu Ismail Haniyeh, Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Yahya Sinwar. 

 

”Publik internasional bisa mencerna  Netanyahu dan Menhan Gallant yang ditangkap. Tapi jika tokoh perlawanan Hamas Palestina juga akan ditangkap, ini sulit diterima dan absurd. Pihak Palestina adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Bahkan jika krisis di Gaza saat ini lantaran diduga disulut serangan perlawanan 7 Oktober lalu, ini tidak bermakna bahwa Hamas diduga memikul tanggung jawab kejahatan perang dan kemanusiaan. Ini juga tak bisa dijadikan dalih oleh Israel untuk melakukan genosida. Seharusnya jaksa ICC melihat dari spektrum yang lebih komprehensif termasuk dari sudut sejarah. Karena itu, komunitas internasional harus menyerukan  penolakan penangkapan para pemimpin pejuang perlawanan,” kata Fadli. 

 

Fadli menekankan kembali bahwa tindakan perlawanan pada 7 Oktober tahun lalu tidak hadir dari ruang hampa, tapi akumulasi dari banyak variabel yang masuk akal dan dapat diterima. 

 

”Selama lebih dari tujuh dasawarsa, rakyat Palestina didera berbagai penderitaan berat, dibunuhi, dijarah, diusir, dikriminalisasi, dan didiskriminasi. Mereka korban dari kebijakan standar ganda dunia dan kebisuan komunitas internasional. Penderitaan lebih parah lagi terjadi di Jalur Gaza karena sejak 2007 diblokade, sehingga wilayah kantung itu menjelma sebagai penjara terbesar di dunia dengan tidak terpenuhinya akses kebutuhan mendasar manusia bahkan yang paling minimal. Aspek-aspek inilah yang harus dipahami jaksa ICC,” papar dia.

 

“Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkan keputusan surat penangkapan terhadap pelaku kejahatanperang dan kemanusiaan di Jalur Gaza, harus dipastikanbahwa semua negara anggota ICC mendukung keputusantersebut, termasuk pembekuan aset,” imbuh Fadil yang juga Wakil Presiden 'The League of Parliamentarians for Al Quds', organisasi global pro Palestina yang berbasis di Istanbul. 

 

Pada sisi lain, pria berdarah Minang itu kembali menegaskan komitmen DPR di berbagai forum parlemenuntuk mendukung Palestina termasuk penyelesaian genosida yang terjadi di Jalur Gaza. 

 

“Saya menyokong sekitar 100 anggota parlemen Inggris yang baru-baru ini mendesak pemerintah untukmendukung ICC terkait surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagi DPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forum parlemen,” pungkasnya. (aha)

BERITA TERKAIT
DPR Bahas Hubungan Bilateral dan Peran RI di BRICS Plus dengan Rusia
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich...
BKSAP Bahas Kerja Sama Energi Terbarukan dan Pendidikan dengan Singapura
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik kedatangan Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Kwok...
Ravindra Hartarto Jelaskan Potensi Kerja Sama GKSB dengan 102 Negara
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Hartarto, meyakini bahwa Indonesia dapat mempelajari...
Keberhasilan GKSB Bergantung pada Dukungan Diplomatik
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pembentukan Grup Kerja Sama...