DPR SEPAKATI KENAIKAN MARJIN PLN 2009

25-06-2009 / KOMISI VII
Komisi VII DPR menyepakati marjin usaha PT PLN (Persero) dalam RAPBN Perubahan 2009 yang diajukan pemerintah sebesar dua persen atau mengalami kenaikan 100 persen dibandingkan APBN 2009 sebesar satu persen. Hal tersebut di dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (F-PD) saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi di DPR, Kamis (25/6). “Komisi VII sepakat marjin usaha PLN dalam RAPBN Perubahan 2009 yang diajukan pemerintah,” kata Sutan. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono mengatakan, PLN sebenarnya menginginkan marjin RAPBN Perubahan 2009 lebih dari tiga persen. Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pengkajian, pemerintah menetapkan hanya sebesar dua persen. "Angka dua persen ini juga sudah lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya satu persen. Marjin dua persen menurut kami sudah cukup buat operasional PLN, meski memang belum mampu untuk investasi," ujarnya. Dalam raker tersebut, Komisi VII juga menyepakati pertumbuhan penjualan listrik RAPBN Perubahan 2009 sebesar 5,87 persen, volume penjualan listrik 134,91 tera watt hour (TWh) dan susut jaringan 9,95 persen. Sedang, asumsi APBN 2009 yang dipakai adalah pertumbuhan tujuh persen, penjualan 135,99 TWh, dan susut 10,4 persen. Namun, Komisi VII DPR belum menyepakati nilai subsidi RAPBN Perubahan 2009 sebesar Rp56,53 triliun, dikarenakan belum disetujuinya asumsi kurs Rp10.600 per dolar AS dan harga minyak 61 dolar AS per barel yang diusulkan pemerintah. Nilai subsidi RAPBN Perubahan 2009 tersebut mengalami kenaikan Rp10,57 triliun dibandingkan APBN 2009 yang ditetapkan Rp45,96 triliun dengan asumsi kurs Rp9.400 per dolar AS dan harga minyak 80 dolar AS per barel. Purnomo mengatakan, faktor yang menyebabkan tambahan subsidi adalah kenaikan kurs dari Rp9.400 ke Rp10.600 per dolar AS, tidak adanya kewajiban pasokan ke dalam negeri (DMO) batubara sebesar 30 persen, kenaikan marjin dari satu menjadi dua persen, dan pemberlakuan daya max. Sedang, faktor yang mempengaruhi penurunan subsidi adalah adanya pengembalian subsidi dan penurunan susut. "Jadi, kalau faktor kenaikan dikurangi penurunan, maka didapat kenaikan Rp10,57 triliun, sehingga subsidi listrik RAPBN Perubahan 2009 menjadi Rp56,53 triliun," ujarnya. J Purwono menambahkan, usulan subsidi Rp56,53 triliun belum memasukkan usulan subsidi biaya penyambungan senilai Rp2,5 triliun.(olly)
BERITA TERKAIT
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...
Legislator Komisi VII Dorong Kemenperin Tuntaskan Masalah Over-capacity Semen
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi mendesak Kementerian Perindustrian untuk serius menangani masalah kelebihan kapasitas...
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....