Lakukan Interupsi di Paripurna, Iskan Sampaikan 2 Point Penting yang Perlu Diakomodasi dalam RUU KIA
Anggota DPR RI Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis saat interupsi pada Rapat Paripurna. Foto: Jaka/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis melakukan interupsi usai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang – Undang dalam Rapat Paripurna.
Sebelum akhirnya di setujui dalam Rapat Paripurna, Iskan menyampaikan catatan penting terkait RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) yang belum diakomodir hingga pengambilan keputusan tingkat I pada Senin lalu, (25/3/2024).
Dalam draf terakhir yang diterima, lanjut Iskan masih ada beberapa poin krusial yang belum diakomodir. Catatan tersebut disampaikan pada pengambilan keputusan tingkat I pada Senin, 25 Maret 2024.
Pertama, kami (Fraksi PKS) menekankan perlunya memasukkan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam bagian konsideran awal ‘MENGINGAT’. Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah’
“Kami menilai bahwa perlindungan terhadap hak membentuk keluarga yang sah harus menjadi dasar dalam RUU KIA. Ini penting untuk memastikan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat diakui dan dilindungi,” ujar Iskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kedua, frasa ‘yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah’ perlu ditambahkan dalam definisi keluarga pada Pasal 1 angka (5) RUU KIA. Dengan demikian, definisi tersebut akan berbunyi, ‘Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah, terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga’.
“Ini berdasarkan amanat konstitusi Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, dan juga sebagai bagian dari Pasal 28B ayat (2) yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Iskan.
Fraksi PKS, imbuhnya, memohon agar dua poin masukan penting ini dapat disetujui terlebih dahulu untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Hal ini diperlukan agar dalam forum sidang paripurna yang terhormat, RUU ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang yang komprehensif dan melindungi hak-hak keluarga serta anak secara utuh,” tegasnya.
Masukan dari Fraksi PKS ini, imbuh Iskan, sangat penting untuk menjadikan ‘Keluarga’ sebagai tempat yang nyaman bagi tumbuh kembangnya anak meminimalisasi perilaku perkawinan diluar norma agama yang menjadikan tumbuh kembang anak terganggu. (rnm/aha)