Komisi VIII Desak Pemerintah Tertibkan Penggunaan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji

06-06-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat diwawancarai sesaat sebelum keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ke Tanah Suci di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (6/6/2024). Foto: Sigit/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyampaikan keprihatinannya terkait masih adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disampaikan menjelang keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ke Tanah Suci untuk melaksanakan pengawasan haji Jemaah Indonesia.


Marwan menegaskan bahwa pihaknya terus menerus mengingatkan pemerintah untuk menertibkan penggunaan visa yang tidak sesuai untuk ibadah haji. "Memang ini agak dilematis, di satu sisi Saudi Arabia menerbitkan visa dengan masa berlaku yang cukup panjang, bahkan hingga setahun. Maka kita tidak mungkin menyalahkan pihak Saudi. Mari kita membuat kebijakan di sini," ujar Marwan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (6/6/2024).


Ia menyarankan agar selama pelaksanaan ibadah haji, visa selain visa haji seperti visa ziarah dan visa lainnya ditahan sementara. "Karena patut dicurigai ribuan orang pakai visa ziarah tapi masuk ke Makkah, mau ngapain. Pada saat sekarang ini, mari kita imbau jemaah kita itu supaya segera pulang, karena tidak pada tempatnya waktu ini mereka ada di sana," lanjut Marwan.


Komisi VIII juga memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, membekukan travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah. Kedua, menindak tegas travel yang tidak memiliki izin dengan menyeretnya ke ranah pidana. "Ini sudah mempermalukan wajah kita di dunia, khususnya perhajian, tetapi juga membahayakan jemaah kita. Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya deportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak memungkinkan untuk masuk ke Makkah. Ini kan merugikan semua," tegasnya.


Marwan juga menyoroti modus penipuan yang dilakukan beberapa travel yang merayu calon jemaah dengan visa foroda, tetapi kenyataannya visa ziarah. "Ini semua kami kira pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya kan digital, rayuannya ada di Instagram, ada di Facebook dan lain itu kan nyata bisa kita baca. Pemerintah mestinya mengejar itu semua," tutupnya.


Dengan situasi ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia, khususnya dalam urusan perhajian. (skr/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...