Komisi III Minta Polisi Segera Serahkan Jenazah yang Ditahan

30-01-2013 / KOMISI III

Komisi III DPR RI menyampaikan keprihatinan atas kinerja aparat kepolisian yang menahan jenazah terduga tororisme sampai 26 hari di ruang jenazah RS. Polri Kramat Jati Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan dan melanggar hak asasi.

"Kita minta kepolisian segera menyerahkan jenazah kepada keluarga, paling lambat pada Jumat (1/1) seharusnya sudah bisa diantar ke keluarga di Makasar dan Bima," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin saat memimpin tim melakukan kunjungan lapangan ke RS. Polri Kramat Jati, Rabu (30/1/13). Dalam kunjungan tersebut Tim Komisi III mendapat penjelasan dari Wakil Kepala Densus 88 Kombes Idham Azis dan jajaran manajemen rumah sakit.

Dari data yang berhasil dihimpun terdapat 6 jenazah terduga teroris yang masih berada di kamar jenazah yaitu Syamsudin alias Abu alias Asmara, ditembak Densus 88 dalam operasi di Makasar. Kemudian 5 jenazah dari proses penangkapan di NTB, Roy, Bachtiar alias Bachtiar Abdullah, Andi Brekele, Anas Wiryanto alias Dimas Antasari dan satu jenazah yang belum dikenal.

Sebelumnya Komisi III menerima aspirasi dari dua warga Verawati kakak kandung terduga teroris Syamsudin dan Rahma ibu kandung dari terduga teroris Anas Wiryanto. Mereka mengaku sudah menunggu selama 26 hari di Jakarta untuk dapat membawa jenazah keluarganya pulang dan dimakamkan.

"Kita terpanggil untuk membantu menyelesaikan masalah ini, kalau proses pemeriksaan selesai harusnya polisi segera mengembalikan jenazah ke keluarga," kata Al Muzammil Yusuf Wakil Ketua Komisi III yang ikut dalam kunjungan lapangan bersama sejumlah anggota lainnya.

Sementara itu juru bicara FPI (Front Pembela Islam) Munarman yang mendampingi keluarga mempertanyakan kinerja kepolisian terutama Densus 88 dalam menangani kasus terorisme. Ia mengaku melihat  bekas jahitan dari leher sampai ke perut jenazah yang diduga bekas otopsi. "Otopsi dilakukan untuk mengetahui siapa dan apa penyebab meninggal korban. Dalam kasus ini identitas jelas, meninggalnya ditembak densus jadi untuk apa otopsi. Komnas HAM sudah mengeluarkan release pola kerja densus ada indikasi melanggar HAM," pungkasnya. (iky)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...