Komisi III Pertanyakan Kelebihan Bayar di Kemenkumham
Komisi III DPR RI mempertanyakan kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan dan pembangunan gedung di Kementrian Hukum dan HAM sebesar Rp 5.046.408.629,42. Temuan ini merupakan hasil telaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara - BAKN DPR RI yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2012.
"Rapat yang khusus membahas hasil telaahan BAKN ini hal baru bagi kita. Temuan di Kemenkumham cukup besar beberapa diantaranya terkait perbaikan dan pembangunan lapas. Ini jelas perlu perbaikan karena setelah anggaran disetujui kok ternyata tidak optimal," kata anggota Komisi III dari FPDIP M. Nurdin dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/13).
Sementara itu anggota Komisi III dari FP Gerindra Martin Hutabarat menilai hasil telaahan BAKN ini dalam rangka mendorong disiplin penggunaan anggaran. "Saya masih menerima laporan dari dapil ada pembangunan lapas narkotika yang ternyata speknya tidak sesuai, bangunan seolah mau runtuh, tembok goyang. Kita meminta menteri jangan memberi peluang kepada perusahaan rekanan yang bermasalah apalagi PT PT titipan," tandasnya.
Dalam penjelasannya Menkumham Amir Syamsudin membenarkan temuan kelebihan bayar tersebut. Ia mengungkapkan hal ini terjadi diantaranya karena pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan kontrak, konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas dengan baik dan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat. Kelebihan tersebut menurutnya sudah dikembalikan ke kas negara.
"Saya sudah memberikan teguran kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan ketua panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Terhadap pelaksana pekerjaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, telah direkomendasikan untuk tidak diikutsertakan lagi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkum HAM," demikian Amir. (iky)foto:wy