Kuota KIP dan PIP Kemenag Belum Jelas, Komisi VIII Ingatkan Benahi Data Pendidikan Agama
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati saat bertukar cenderamata usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024). Foto: Saum/vel
PARLEMENTARIA, Deli Serdang - Komisi VIII DPR mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membenahi data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan. Data ini dinilai krusial guna menentukan porsi besaran alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang nantinya diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.
Tidak lelah mengulang, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati mendorong Kemenag untuk membangun perencanaan kerja yang komprehensif disertai data-data valid dan lugas. Tanpa data seperti ini, menurutnya, pengawasan terhadap anggaran akan sulit dilakukan.
"Sampai saat ini, belum diketahui berapa kuota PIP di Kemenag. Padahal, anggaran (PIP) sudah dialokasikan. KIP pun juga. Betapa sulitnya saya mencari data di Kemenag. Jadi, saya juga sulit meminta anggaran lebih (untuk Kemenag) kepada Bu Menkeu (Menteri Keuangan)," ungkap Esti.
Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar data yang ada di Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Harapannya, data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan bisa terpadu dan valid sebagai landasan pengambilan kebijakan pendidikan.
"Saya lihat, 2 tahun terakhir ini, ada pembenahan di Kemenag. Insya Allah, kalau data itu memang sudah 'firm', tidak terjadi potensi anggaran ganda itu. Sehingga, ke depannya, anggaran (pendidikan) Kemenag bisa ditambah," ucapnya.
Menutup pernyataannya, Esti berharap, jika Kemenag mampu menyelesaikan data ini, ketimpangan anggaran yang dialami oleh Kemenag bisa teratasi. Tidak hanya itu saja, asas kesetaraan dalam pendidikan terwujud dan pendidikan agama tidak lagi dipandang sebelah mata oleh negara. (um/rdn)