Merger Damri dan PPD Tak Selesaikan Persoalan Keuangan

13-06-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi merger pada Juni 2023. Meskipun demikian, merger dua perusahaan transportasi tersebut, kini menimbulkan berbagai permasalahan. Di antaranya adalah temuan indikasi fraud oleh PPD senilai Rp23,19 miliar hingga utang Rp254,47 miliar.

 

Melihat kondisi pascamerger tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menilai penggabungan kedua perusahaan tersebut kurang tepat. Sebab, baik Perum Damri maupun PPD merupakan perusahaan yang tidak sehat secara keuangan perusahaan.

 

"Ini agak aneh kalau kemudian perusahaan yang tidak sehat harus menyelamatkan perusahaan yang sakit. Saya coba memahami dari tadi masih susah untuk mengerti," kata Harris Turino, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

 

Seharusnya, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, sebelum dilakukan merger, kedua perusahaan tersebut melakukan perbaikan dulu di masing-masing perusahaan. Terutama, penanganan permasalahan yang terjadi di PPD. Sehingga, akan ada sinergi yang baik antara keduanya setelah digabungkan.

 

"Karena kalau tidak (ada perbaikan terlebih dahulu) ya masalah Bu. Konsep penggabungan atau merger kan seharusnya value creation. Yang namanya merger itu satu ditambah satu sama dengan tiga, karena ada sinergi yang muncul," jelas Harris.

 

Untuk itu, ia meminta Dirut Perum Damri Setia N. Milatia Moemin untuk segera melakukan penataan terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan akibat penggabungan kedua perusahaan. Hal ini untuk mengurangi resiko yang lebih besar lagi.

 

"Jadi rasanya ini perlu ditata Bu, jangan sampai nanti Ibu yang kena dampaknya loh, kalau ndak bisa diselesaikan Ibu yang harus menyelesaikan dan ternyata timbul kerugian negara di tangan Ibu, resikonya kan gede juga Bu. ini mengenai mergernya," imbuhnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...