Komisi VI DPR Sambut Baik Penghapusan Utang UMKM di Daerah Bencana

04-02-2013 / KOMISI VI

 

Komisi VI DPR mengapresiasi keputusan penting soal penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang tertimpa musibah gempa bumi 2006. Dalam rapat kerja kilat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR, Senin (4/2) itu dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur BI Darmin Nasution, dan sejumlah Direksi Bank BUMN.

Keputusan penting ini tentu sangat diapresiasi tidak saja oleh pemerintah dan DPR, tapi juga oleh para pelaku usaha kecil menengah di Yogyakarta. Airlangga Hertanto usai memimpin rapat mengatakan, hendaknya pengahpusan utang ini harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Seperti diketahui, kredit macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya mencapai 9,403 miliar.

Sebelumnya, memang, sudah ada keputusan MK yang mengabulkan permohonan penghapusan piutang di sejumlah bank BUMN atau hapus buku. Dengan demikian bank-bank pemerintah itu sudah terbebas dari piutang kredit mikro. Dan usaha penghapusan utang dari sejumlah pelaku usaha mikro di Yogyakarta dan Jateng sebenarnya sudah lama diajukan. Baru kali ini mendapat restu dari DPR dan juga pemerintah.

“Karena persoalan ini sudah kita bahas 2 tahun lebih. Sudah banyak keputusan dari komisi. Sudah dilakukan juga kunjungan kerja ke Yogyakarta. Dari berbagai hal yang dilakukan juga sudah diambil berbagai kesimpulan. Kasusnya tinggal menunggu keputusan daripadapemerintah. Kemarin pemerintah tidak berani memberikan keputusan, karena tidak jelasnya penterjemahan terkait penghapusan tagihan(hapus tagih). Tetapi dengan sudah adanya keluar surat keputusan MK, maka ini sudah disetujui  untuk hapus tagihan,” papar Airlangga Hartarto.Supaya UMKM itu semuanya bisa dapat bergerak.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, masalah penghapusan utang sudah terlalu lama dibahasdan mestinya sudah diselesaikan lebih awal. Pihaknya juga sudah mengadakan kunjungan spesifik dan sudah melihat dampak dari bencana itu terhadap kehidupan UKM di DIY dan Jawa Tengah, seperti Bojolali, Klaten, dan kota-kota lain di Jawa Tengah.

“Kami dalam rapat-rapatselalu mengatakan, masa untuk jumlah uang yang tidak besar ini, negara tidak memiliki kapasitas memberikan solusi secepatnya. Saya harap dalam rapat ini menjadi momentum agar lembaga-lembaga negara memiliki kemampuan, kapasitas, kompetensi untuk memberikan solusi terbaik untuk masyarakat,” ujar Hendrawan.

Namun demikian, penghapusan utang ini harus diteliti lebih lanjut agar tidak salah sasaran atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di balik keputusan penghapusan utang.Dibutuhkan pengawasan terhadap bank dan para pelaku UMKM dalam masalah ini, untuk mencegah penyimpangan keuangannegara.

Sejauh semua didasarkan fakta dan telaah yang tepat tentang kondisi riil di masyarakat, lanjut Hendrawan, UMKM itu tidak ada masalah. Memang keputusan MK itu membuka lubang untuk aji mumpung sehingga terjadi kongkalikong antara debitur dengan pihak peminjam dalam hal ini bank, sehingga perlu dikawal agar keputusan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, jelasnya.(mh,iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron Usulkan Libatkan Pedagang dan Kantin Sekolah Sukseskan Program MBG
15-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengusulkan agar pedagang dan kantin sekolah dilibatkan dalam Program Makan...
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...