Spirit Undang-Undang Tentang Pelestarian Hutan Belum Dijalankan Secara Maksimal

22-06-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunker Tim Komisi IV DPR mengunjungi Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan spirit UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, saat ini, menurutnya, tujuan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah dan masyarakat. Buktinya, saat ini sering terjadi banjir di banyak tempat, bahkan makin meluas area yang dibanjiri karena hutan sudah makin gundul.

 

“Ketika kami dulu membahas UU (Kehutanan) ini ada tiga hal penting yang harus kita pahami. (Bahwa) hutan itu tidak hanya dari aspek ekonomi saja, tapi juga ada aspek sosial dan ekologinya. Nah, keseimbangan ini yang harus sama-sama kita jaga. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada kementerian-kementerian terkait jangan hanya mengedepankan untuk produksinya saja, tapi ekologinya ini juga harus dipertimbangkan. Sebetulnya penyangga daripada hutan-hutan seperti Taman Nasional (Merbabu) ini adalah sumber mata air bagi kehidupan bagi kita semua. Oleh karena itu, jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem,” kata Firman kepada Parlementaria saat mengikuti Kunker Tim Komisi IV DPR mengunjungi Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024).

 

“Jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem”

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, kelompok-kelompok binaan Kementerian LHK di dalam hutan Taman Nasional Merbabu ini juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga, spirit dari UU mengenai tiga hal tadi harus dijaga baik oleh petani. Hal itu karena petani dan masyarakat hutan yang ada di lingkungan ini diberikan tugas, yaitu agar bagaimana mendapatkan kesejahteraan dari fungsi hutan yang ada, tetapi tentunya para petani dan masyarakat tersebut juga punya kewajiban untuk melestarikan hutan dan menjaga hutan agar tidak dirusak.

 

“Ini saya minta kepada teman-teman dari Kementerian Pertanian juga dari para petani, ayo kita sama-sama jalankan spirit ini, tiga fungsi ini kita lestarikan, kita amankan, karena (Kementerian) Kehutanan tidak punya duit Pak, jujur saja. Oleh karena itu, ayo kita lestarikan petani dan masyarakat bisa hidup, Perhutani juga bisa menjalankan fungsinya secara baik,” harap Legislator Dapil Jabar III ini. (jk/rdn)

BERITA TERKAIT
Johan Rosihan: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Pelanggaran Nyata Hak Nelayan
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16...
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...