Panja Timah Komisi VI Desak Evaluasi Pertambangan Timah

27-06-2024 / KOMISI VI
Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI M. Sarmuji saat pertemuan dengan Direksi PT. Timah, Direksi Mind ID, pejabat Kementerian BUMN, dan pejabat Kementerian Investasi di kantor PT. Timah, Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). Foto : Husen/Andri

PARLEMENTARIA, Bangka - Panitia Kerja (Panja) Timah Komisi VI DPR RI terus memantau kasus mega korupsi di lingkungan PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Panja ingin ada evaluasi holistik pada pertambangan timah.

 

Demikian dikemukakan Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI M. Sarmuji di hadapan Direksi PT. Timah, Direksi Mind ID, pejabat Kementerian BUMN, dan pejabat Kementerian Investasi di kantor PT. Timah, Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). PT. Timah yang dipercaya negara mengelola komoditas tambang unggulan berupa timah harus mampu mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai amanat pasa 33 UUD NRI Tahun 1945.

 

"Panja Timah menekankan antara lain evaluasi kinerja perusahaan, penanganan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, perbaikan regulasi tata kelola dan tata niaga timah, implementasi strategi penanganan dampak lingkungan, roadmap pengembangan, serta hal-hal penting lainnya," jelas Sarmuji.

 

Panja ini dibentuk, sambung Sarmuji, sebagai wujud kepedulian dan perhatian Komisi VI DPR terhadap persoalan yang membelit PT. Timah. Tak hanya kerugian keuangan negara di balik persoalan PT. Timah, tapi juga ada kerugian ekologi yang terjadi. Untuk itu, Panja Timah berkunjung langsung ke lokasi operasi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT. Timah untuk mendengar penjelasan dan menyaksikan dari dekat kegiatan pertambangan.

 

"Panja Timah Komisi VI DPR ingin melihat secara langsung kondisi pertambangan timah di pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung, terrmasuk melakukan diskusi secara mendalam terkait permasalahan, seperti penanganan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah operasional PT Timah Tbk, implementasi strategi penanganan dampak lingkungan, perbaikan regulasi-regulasi terkait, serta hal-hal penting lainnya," ungkap anggota F-PG DPR ini. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...