Paripurna DPR Akan Putuskan Peraturan DPR Tentang Peliputan Pers
DPR RI direnecanakan akan mengagendakan Rapat Paripurna terkait persetujuan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Peliputan Pers di DPR RI pada hari Selasa, 4 Februari.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI yang juga Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Marzuki Alie menegaskan lagi bahwa tata tertib peliputan pers tidak akan membatasi atau menghalangi kerja wartawan. “Tatib hanya bersifat menertibkan peliputan pers di DPR RI,” katanya. Di Gedung DPR, Senin (4/1).
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Najib mengharapkan semangatnya Tatib tidak sampai membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Saya terus terang belum membaca secara detail tatib BURT yang mengatur peliputan wartawan di DPR itu. Tetapi saya berharap hal itu jangan sampai membatasi tugas dan kerja wartawan yang meliput di DPR. Kalau tatib itu membatasi, tentu akan dilawan itu,"ujar Muhammad Najib kepada wartawan.
Najib menyatakan persetujuannya terkait pembenahan atau perbaikan dalam aktivitas peliputan media massa di lingkungan DPR RI, agar membuat nyaman semua pihak.
Lebih lanjut Najib mengatakan perlunya pihak DPR juga menghormati kerja-kerja wartawan. Karena kerja wartawan telah diatur dan dilindungi UU. Namun, di sisi lain kenyamanan di lingkungan DPR juga perlu dijaga karena DPR dikunjungi semua pihak, mulai masyarakat biasa hingga pejabat negara dan tamu asing. (as), foto : hindra/parle/hr.