Rieke Diah Pitaloka: Penelusuran Skandal Kejahatan Timah Sangat Penting

27-06-2024 / KOMISI VI
Anggota Panja Timah Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat meninjau pertambangan timah ilegal di Bangka, Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). Foto : husen/Andri

PARLEMENTARIA, Bangka – Kasus mega korupsidi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun harus segera ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. Penelusuran ini penting untuk mengetahui siapa saja aktor di balik korupai tambang timah tersebut.

 

Anggota Panja Timah Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal ini saat meninjau pertambangan timah ilegal di Bangka, Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). "Saya kira penelusuran langsung dengan tidak pandang bulu jadi penting bagi penegak hukum. Dan kita juga sedang mendesak terus dikeluarkannya Perpres Simbara (sistem informasi tambang dan batubara)," katanya kepada Parlementaria.

 

“Kalau masih bisa beroperasi, pertanyaan berikutnya siapa backing-nya. Nah, itu yang harus ditelusuri oleh kejaksaan”

 

Saat melihat langsung para pekerja di pertambangan ilegal di kawasan Kampung Reklamasi Air Jangkang, Bangka, Rieke mengatakan, bahwa mereka bekerja tanpa prosedur keselamatan. Bekerja dengan cara sangat manual untuk aekadar bertahan hidup. "Saya yakin mereka bukan yang menikmati kasus korupsi yang indikasinya Rp300 triliun lebih," kilahnya.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, mempertanyakan para pihak yang terlibat dalam pertambangan ilegal tersebut. Dari pengepul sampai backing kuat di belakang pertambangan ilegal jadi pertanyaan. "Siapa pengepulnya, itu penting. Ini tanpa IUP atau tanpa izin, tapi mereka masih bisa beroperasi. Kalau masih bisa beroperasi, pertanyaan berikutnya siapa backing-nya. Nah, itu yang harus ditelusuri oleh kejaksaan. Jangan di permukaan yang nama artisnya saja diangkat dan ditangkap," tutupnya. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...