Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
Komisi III DPR RI patut mempertimbangkan menunda penyelesaian RUU Mahkamah Agung yang saat ini sedang berlangsung. Langkah ini dianggap penting agar produk legislasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan RUU KUHAP.
“KUHAP saya rasa harus kita dahulukan karena ini payung bagi undang-undang lain terkait kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung,” kata anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/13).
Ia mengingatkan apabila RUU MA diketok terlebih dahulu ada kemungkinan akan ada aturan yang bertentangan dengan KUHAP sebagai induk. “Kalau sudah disahkan berarti harus dibongkar lagi. Kita bisa jadi sorotan publik melakukan pemborosan anggaranlah dan sebagainya,” imbuhnya.
Menjawab hal ini pimpinan sidang Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III mengatakan masukan tersebut dapat diterima. Namun keputusan ditunda atau dilanjutkan perlu dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang segenap stake holder terkait.
“Memang secara material dan formal KUHAP dan KUHP harus kita dahulukan. Keputusan soal ini perlu melibatkan stake holders aparat penegak hukum termasuk Komisi Yudisial,” kata Azis.
Sekarang Komisi III lanjutnya menunggu keputusan resmi tentang pembahasan RUU KUHAP yang akan diambil dalam rapat paripurna terdekat. Ia memutuskan pembahasan RUU MA tetap dapat dilanjutkan karena hasilnya walaupun belum tuntas dapat digunakan sebagai literatur dalam pembahasan RUU KUHAP. (iky)foto:wy/parle