Legislator Usul Hutan Ekowisata Kalibiru Dibuat Seperti Pasar Leweung Cianjur

02-07-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Tohari saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Senin (01/06/2024). Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Kulon Progo - Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Tohari mendorong agar Hutan Ekowisata Kalibiru dibuat seperti Pasar Leweung di Cianjur, Jawa Barat. Pasar Leweung adalah sebuah wadah yang mengintegrasikan wisata hutan dengan bazar untuk UMKM masyarakat setempat.

 

Ide tersebut didapatkan Endang usai mendengar aduan dari para Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HkM) Kalibiru. Mereka mengeluh bahwa pendapatan mereka kini menurun. Beberapa alasan di antaranya ialah berkurangnya jumlah pengunjung dan menurunnya produktivitas tanaman.

 

"Seperti di dapil (daerah pemilihan) saya itu ada namanya Pasar Leweung. Jadi, tiap tiga bulan sekali bergilir di setiap kecamatan yang punya hutan sosial. Di situ dikembangkan dan dipasarkan semua hasil-hasil potensi lokal," jelasnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Senin (01/06/2024).

 

Lewat pasar seperti inilah, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut yakin bahwa setidaknya masyarakat bisa meraup keuntungan lewat hutan sosial yang mereka miliki selain dari sektor pariwisata. Jadi kata dia, lewat pasar itu masyarakat juga turut memperkenalkan potensi-potensi setempatnya.

 

"Misalnya Pasar Leweung yang di Cianjur itu memamerkan hasil-hasil olahan dari tanaman pelindungnya yaitu labu kuning. Jadi, labu kuning itu bisa dibuat sebagai campuran dari bakso ikan," kata Endang.

 

Sebagai informasi, Ekowisata Kalibiru dibuka pada akhir 2009. Didirikan masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani (HKm) Mandiri program Perhutanan Sosial. Sebelumnya, masyarakat mencari penghidupan dengan keluar masuk hutan. Menanam tumbuhan semusim, mengambil tegakan yang bisa dijual. Lama kelamaan, hutan menjadi gersang. Aktivitas masyarakat pun dicap ilegal.

 

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada 2009 ditetapkan HKm Mandiri melakukan aktivitas jasa lingkungan. Pemerintah juga LSM membantu masyakarat memetakan wilayah tertentu yang memiliki potensi wisata. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Johan Rosihan: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Pelanggaran Nyata Hak Nelayan
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16...
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...