Paripurna Setujui 8 Hakim Agung Terpilih
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan 24 calon hakim agung dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan dari 2 periode tahapan seleksi telah berhasil dipilih 8 kandidat yang diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara.
"Laporan hasil seleksi calon hakim agung ini disampaikan untuk ditetapkan dalam sidang paripurna DPR dan selanjutnya disampaikan kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim agung," kata Gede Pasek dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/13).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan ada 4 prasyarat penting yaitu kecakapan, kemampuan, integritas dan moral yang harus dipenuhi kandidat dalam proses seleksi. Diharapkan calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Secara khusus ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan, pandangan, serta kritikan dengan tujuan agar calon hakim agung yang dipilih dapat menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada bagian lain Pasek menyampaikan permintan maaf. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah mendukung calonnya tetapi ternyata tidak terpilih," kata dia.
Pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso pada bagian akhir meminta persetujuan terhadap laporan yang telah disampaikan Komisi III tersebut. "Setuju..," sahut peserta sidang paripurna diikuti tepuk tangan. Hakim Agung terpilih yang ikut menghadiri rapat paripurna terlihat tersenyum menyambut keputusan yang baru saja diketok.
Berikut nama 8 Hakim Agung terpilih, Hamdi H. 54 suara, M. Syarifuddin 54, I Gusti Agung Sumanatha 52, Irfan Fachruddin 48, Margono H. 47, Burhan Dahlan 43, Desnayeti M. 25 dan Yakup Ginting 23.(iky)/foto:iwan armanias/parle.