Pedagang Tradisional Perlu Dapatkan Perlindungan Hukum Optimal
Para pedagang tradisonal ternyata diakui sebagi pahlawan ekonomi Indonesia. Untuk itu, hak dan martabat para pedagang tradisional yang ada di pasar-pasar harus diangkat. Demikian dikemukakan Anggota Komisi VI Refrizal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan empat asosiasi pedagang tradisional, Selasa (5/2)dipimpin Wakil Ketua Komisi Aria Bima.
Karena keberadaannya sangat strategis, para pedagang tradisional ini perlu mendapat perlindungan hukum yang optimal dalam RUU Perdagangan yang sedang dibahas di DPR. Ditambahkan pula oleh Ferrari Romawi bahwa perlu ada penegasan aturan yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan pasar modern. Aturan main ini disusun agar tidak mematikan keberadaan pasar-pasar tradisional.
Menurut Ferrari, keberadaan hypermarket mestinya ada di pinggiran kota bukan di tengah kota. Sementara fakta yang ada hypermarket justru berada di tengah kota. Hal ini juga menyangkut peraturan tata ruang di setiap daerah. Dan fakta yang disampaikan oleh semua asosiasi pedagang tradisional ke Komisi VI sangat baik untuk dijadikan bahan rujukan pembahasan RUU Perdagangan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI lainnya Yustisius menyatakan perlu ada mekanisme perizinan satu atap untuk mengurus keberadaan pasar tradisional dan para pedagangnya.Persoalan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada Kepala BKPM oleh Komisi VI pada saat rapat kerja. Untuk itu, perlu didorong optimalisasi kebijakan di daerah agar pasar tradisional mampu bertahan.
Bila ada ketimpangan atau ketidakadilan yang dirasakan oleh para pedagang pasar tradisional perlu juga melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar keberadaan pasar-pasar modern tidak menyingkirkan mereka, disamping aparat Pemda juga tidak memihak ke pengusaha-pengusaha pasar modern. (mh), foto : wahyu/parle/hr.