Komisi VI Setujui Ratifikasi Persetujuan Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal pada Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto : Geraldi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyetujui untuk meratifikasi Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Komisi VI DPR RI menyetujui pembahasan terhadap pengesahan persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Islamic Republic of Iran)melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk dapat memperhatikan aspek geopolitik, hambatan bersifat tarif dan non tarif, serta besaran pasar (market size) kedua belah pihak di dalam Perjanjian Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimis Ratifikasi Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran ini akan membawa dampak positif terhadap kedua negara. Perjanjian ini akan meningkatkan ekspor dan berpeluang meningkatkan surplus neraca perdagangan Indonesia.
Melalui persetujuan ini, Indonesia mendapatkan penghapusan dan penurunan tarif atas 239 pos tarif (PT). Post tarif ini meliputi produk mineral, industri, pertanian dan perikanan. Setelah diberlakukan ekspor Indonesia ke Iran diproyeksikan menjadi USD 494 juta pada 20230 dan menikmati surplus sebesar USD 468 juta. (gal/rdn)