RUU Wantimpres Sah Sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

11-07-2024 / PARIPURNA
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) disahkan menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.

 

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan (korpolkam) Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

Tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan

 

Sebelumnya, RUU Wantimpres ini telah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR RI dan disetujui oleh sembilan fraksi. Sembilan fraksi mengusulkan untuk penguatan lembaga, maka nomenklatur nama Dewan Pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Keberadaan lembaga ini memiliki tugas yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

 

Adapun tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan, sebab tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Hal ini memandang efektivitas penyelenggaraan pemerintah, karena dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi APBN nantinya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...