Mulyanto Dukung BEM Desak Presiden Cabut PP Pemberian Ijin Penambangan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung tuntutan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) seluruh Indonesia kepada Presiden untuk mencabut PP (peraturan Pemerintah ) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan ijin penambangan kepada Ormas keagamaan.
“Saya mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut karena mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan,” ujar Mulyanto dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskannya, tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Selasa (23/7) itu berupa desakan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 itu hal yang wajar. Pasalnya, PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.
“Substansi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk Ormas Keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis. Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam serta menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait tuntutan hilirisasi nikel, Politisi Fraksi PKS ini mendukung agar Presiden mengevaluasi kebijakan yang berlaku selama ini. Ia mendesak agar Pemerintah melarang ekspor produk nikel setengah jadi berkadar rendah seperti NPI (nickel pig iron) dan ferronikel.
Serta segera mengimplementasikan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan produk nikel berkadar rendah tersebut.
"Jelang akhir masa jabatannya sebaiknya Presiden Joko Widodo berani membuat kebijakan yang lebih pro-rakyat agar bisa dikenang sebagai pemimpin yang baik ke depannya," pungkasnya. (aha)