KOMISI VI DPR SETUJUI TIGA PROGRAM RKP 2010 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
01-07-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR menyetujui program RAPBN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 sebanyak tiga kegiatan prioritas.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VI Totok Daryanto (F-PAN) yang didampingi dua orang Wakil Ketua Komisi VI Muhidin M. Said (F-PG) dan Anwar Sanusi (F-PPP) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU Benny Pasaribu, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa (30/6).
“KPPU diminta agar dalam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya,†terang Totok.
“Salah satu kegiatan prioritas KPPU dalam RKP Tahun 2010 adalah penegakan hukum persaingan usaha,†ujarnya.
Komisi VI juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Tahun 2009 dan Pagu Indikatif KPPU Tahun 2010 sebesar Rp 82,313 miliar. Selanjutnya, kata Totok, Komisi VI akan membahas lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Eksekutif KKPU.
Totok menambahkan, kepada KPPU diminta untuk melakukan langkah percepatan dalam upaya mengoptimalkan realisasi anggaran untuk efektivitas program dan kegiatannya hingga akhir tahun anggaran 2009. “Mengingat masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai dengan bulan Juni 2009 di KPPU sebesar Rp 28,772 miliar atau mencapai 35,05 persen dari pagu anggaran,†tutur Totok.
Komisi VI menyetujui usulan pagu anggaran yang diharapkan sebesar Rp 199,128 miliar. Anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan gedung KPPU, remunerasi, dan pencapaian program penunjang lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU sebagaimana diamanatkan UU No.5/1999.
Sementara itu Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam paparannya mengatakan, berdasarkan evaluasi atas pencapaian berbagai hasil yang telah diraih KPPU dan tingkat keberhasilan solusi atas masalah-masalah yang ada serta dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dalam dinamika perkembangan ekonomi global, maka KPPU menetapkan program kebijakan yang dinilai masih relevan untuk dilanjutkan pada tahun 2010.
Menurutnya, KPPU harus dapat memainkan perannya sebagai lembaga pengawas persaingan di Indonesia secara optimal agar dapat membantu membenahi kinerja di beberapa sektor ekonomi, industri dan perdagangan. “Guna mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat yang selalu menjadi tema dalam program pembangunan pemerintah,†jelasnya.
Hasilnya pada tahun 2010 KPPU mendapatkan peran dalam program persaingan usaha dengan tiga kegiatan prioritas yang sekaligus merupakan program teknis KPPU. “Ketiga kegiatan prioritas tersebut sebagai bagian dari program berkelanjutan dalam rangka menunjang kinerja KPPU sebagai wujud nyata dukungan atau kontibusi secara langsung terhadap pencapaian tujuan nasional,†tutur Benny. Selain tiga kegiatan prioritas tersebut, lanjutnya, KPPU juga menyusun program dasar guna mendukung aspek kelembagaan.
Lebih jauh Benny Pasaribu mengatakan, sebenarnya pada awal tahun 2009 KPPU telah mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 197,163 miliar, namun ternyata pagu indikatif KPPU telah ditetapkan sebesar Rp 82.313 miliar. “Besaran tersebut dinilai kurang memadai karena belum dapat menampung beberapa prioritas,†tutur Benny.
Sementara realisasi anggaran KPPU per 26 Juni 2009 sebesar Rp 28,772 miliar atau 35,05 persen dari pagu anggaran KPPU. “Keterbatasan anggaran inilah kendala yang paling menonjol dalam penyusunan program atau kegiatan KPPU tahun 2010,†terangnya.
Amandemen UU No.5/1999
Azwir Dainytara (F-PG) dalam pertemuan mempertanyakan kepada KPPU terkait dengan amandemen UU No.5/1999. Apakah UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini perlu ada perubahan atau tidak, tanya Azwir.
Menurutnya, kalau ada perubahan jangan sekarang dulu. Tapi amanden UU No.5/1999 dapat diajukan pada masa jabatan anggota Dewan periode 2009-1014, kata Azwir seraya menambahkan agar bisa dirumuskan kembali untuk menjadi kekuatan hukum yang sangat kuat.
“Prinsip saya mendukung,†ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Benny Pasaribu menjelaskan, bahwa pelaksanaan UU No.5/1999 masih jauh dari harapan. Beberapa agenda yang masih memerlukan perhatian adalah belum adanya peraturan pemerintah mengenai merger, akuisisi dan kondolidasi. “Meskipun telah diperintahkan secara tegas dalam Pasal 28 dan Pasal 29,†terangnya. Selain itu, lanjut Benny, ketiadaan kewenangan penyitaan alat bukti yang menjadi hambatan pemeriksaan dan belum kuatnya status kelembagaan KPPU.
Oleh karena itu, tegas Benny, perlu adanya amandemen atas UU No.5/1999 untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU. “Agar peran dan upaya kami dalam membentuk persaingan usaha yang sehat dalam meningkatkan kesejahteaan rakyat dapat lebih optimal,†tutur Benny Pasaribu.(Iwan)