Putusan PN Surabaya Janggal, Adang Daradjatun Minta Jaksa Agung Naikkan Kasus ke Tingkat Kasasi

01-08-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk periksa para hakim di PN Surabaya yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

 

“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

 

“Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III”

 

“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

 

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Mantan Wakapolri ini.

 

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

 

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutup Adang. (rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...