Himbara Jangan Persulit Pemberian KUR ke UMKM

04-08-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK saat diwawancara disela-sela pertemuan Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan jajaran direksi Himbara di Bali, Sabtu (3/8/2024). Foto: Ayu/vel

PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan kepada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, agar jangan mempersulit UMKM (usaha mikro kecil menengah) dalam mendapatkan KUR (kredit usaha rakyat). Bank-bank BUMN juga diminta turut aktif mengedukasi pelaku UMKM dalam memperoleh skema pembiayaan.

 

"Harus ada edukasi ke UMKM, tetap harus ada proses seleksi, tapi jangan mempersulit dengan berbagai persyaratan administrasi yang banyak. Apalagi sampai soal (meminta) jaminan," ujar Amin di sela-sela pertemuan Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan jajaran direksi Himbara di Bali, Sabtu (3/8/2024).

 

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, KUR bagi UMKM sudah dijamin oleh instansi penjamin, askrindo dan jamkrindo, sehingga bank tidak perlu khawatir untuk memberikan KUR kepada UMKM. Selain itu ia menilai UMKM saat ini posisinya sangat strategis, ada 64 jutaan orang yang terlibat di dalamnya. 

 

Dimana sektor usaha rakyat itu mampu menyerap tenaga kerja bisa sampai 97 persen. Sedangkan dari sisi kontribusi terhadap pendapatan negara, lewat PDB yang mencapai lebih dari 60 persen.

 

Tidak hanya itu, UMKM saat ini juga tengah mengalami tantangan, oleh serbuan produk-produk luar negeri (impor) di era digitalisasi seperti sekarang ini, baik legal maupun ilegal. 

 

Meski demikian, Legislator Dapil Jawa Timur IV ini menambahkan, bukan juga KUR itu bisa didapat dengan begitu saja. Sehingga macet, lalu diganti begitu saja oleh askrindo- jamkrindo. Namun memang harus ada edukasi dari bank himbara, sehingga solusi bersama yang memuaskan seluruh pihak.

 

"Kita akan terus kawal dan kita akan selalu ingatkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) terkait KUR ini.Belajar dari apa yang terjadi di PT PNM (Permodalan Nasional Madani) ya, dengan rasio NPL (Non Performing Loan) sangat rendah di bawah 1 persen tapi bisa terus menyalurkan kredit, dan survive hingga saat ini," paparnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...