Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
Komisi II DPR meminta Kemendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perbaikan terstruktur atas data penduduk, Integralisasi sistem kependudukan antara Pemerintah pusat, provinsi sampai dengan Kabupaten atau Kota untuk menghindari deviasi angka dan kemungkinan terjadinya data penduduk yang tidak valid.
Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi Ganjar Pranowo dengan Dirjen Dukcapil Irman di Jakarta, Senin (11/2). Kesimpulan ini mengemuka atas kekecewaan Komisi II atas ketidaksinkronan data KPU Jabar, Jatim, Jateng, dan Bangkalan. Dalam acara ini ditemukan adanya selisih data kependudukan yang cukup tinggi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ganjar kejadian sangat ironis, karena selisih data kependudukan tersebut hampir terjadi di seluruh provinsi di Pulau Jawa. Data di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saja misalnya, berdasarkan data yang disodorkan Pemprov Jateng jumlah penduduk Jateng sebanyak 39,29 juta jiwa. Jumlah tersebut berbeda dari data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil yaitu 32,57 juta jiwa.
Sementara KPU sendiri dalam mendata daftar calon pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang lebih menggunakan data yang telah diberikan oleh pemerintah daerah atau provinsi, dan bukan mengikuti data yang terangkum dalam Dirjen Dukcapil. “ Jika hal ini dibiarkan sampai pemilu mendatang menurut anggota komisi II DPR RI dari FPDIP Rahadi Zakaria akan menimbulkan konflik ke depan,” tegasnya.
Ditegaskannya, perbedaan ini akan menimbulkan konflik saat pilkada dan pemilu legislative mendatang, baik berkaitan dengan jatah kursi di parlemen. Terutama konflik akan muncul pada pihak yang kalah dalam pemilihan tersebut.
Bahkan, ungkap Akhmad Muqowam, anggota Komisi II dari FPP, pihaknya meminta sebelum ada data yang pasti , maka dirinya meminta pemerintah untuk tidak menyelenggarakan Pilkada terlebih dahulu. Sementara itu menurut Yandri Susanto, anggota Komisi II dari FPAN mengungkapkan bahwa sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Pemilu, dimana Kemendagri diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemilu.
“Jika ada selisih data, maka sesuai amanah UU no. 23 tahun 2006 maka kita harus meyakini bahwa data yang benar adalah data yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, apalagi sekarang sudah ada E-KTP yang bisa meminimalisirkan data yang ganda,” pungkas Yandri.
Untuk menghindari saling lempar kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu 2014 yang berkaitan dengan data penduduk tersebut, maka dalam rapat tersebut disetujui bahwa sesuai amanah Undang-undang maka KPU harus menggunakan data yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kemendagri Pusat.
Meski demikian Pimpinan Sidang Ganjar Pranowo menegaskan, Kemendagri dan KPU harus kembali turun ke lapangan untuk membersihkan data-data jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang menjadi calon pemilih, sebagai suatu data yang akan digunakan dalam Pilpres dan Pemilu legislative (pileg) 2014 mendatang. (Ayu)foto:wy/parle