Kenaikan Dana TKD 2025 Harus Wujudkan Pembangunan yang Lebih Merata

16-08-2024 / PARIPURNA
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, dan Sidang Paripurna DPR RI dalam Rangka Penyampaian RUU APBN TA 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto : cantika/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap dengan direncanakannya kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, dapat membuat pembangunan di daerah lebih merata.

 

”Dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang juga dibahas dan juga ditetapkan oleh Komisi XI, bersama dengan pemerintah, di situ kan kita membuat pasal-pasal di mana TKD ini nantinya bisa lebih adil untuk seluruh provinsi dan kabupaten kota. Karena memang harus kita akui selama ini pembangunan kita masih sangat java centris,” kata Puteri menanggapi Pidato Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

 

Diketahui, dalam penyampaian Presiden Joko Widodo, meningkatnya TKD tersebut untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Target TKD tersebut direncanakan meningkat bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 sebesar Rp 857,59 triliun.

 

Dengan naiknya TKD ini, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini berharap pembangunan menjadi lebih adil dan berkelanjutan. ”Dari Sumber Daya Alam di tiap masing-masing provinsi dan kabupaten kota itu nanti bisa membantu masing-masing gubernur dan juga bupati/wali kota yang terpilih nanti dari Pilkada Tahun ini untuk bisa melaksanakan seluruh program-programnya,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan dengan kenaikan TKD ini, presiden tidak lagi mengeluhkan bahwa anggaran daerah lebih banyak dipakai untuk perjalanan dinas atau untuk anggaran-anggaran yang sifatnya internal kebutuhan internal.

 

”Dan itu juga sudah kita taruh di dalam pasal-pasal di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini. Jadi, tinggal kita jalankan saja legislasinya dengan benar dan tentu supaya kedepannya ini bisa menjadi harapan bagi para pemimpin daerah juga untuk bisa menjalankan program-program,” pungkasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...