Pengembangan Teknologi Antariksa Perlu Porsi Khusus Dalam RUU Keantariksaan
Pengembangan teknologi antariksa perlu mendapat porsi khusus dalam RUU Keantariksaan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik RUU KEANTARIKSAAN Komisi VII DPR RI di lokasi Pengamatan Atmosfer Kototabang Bukitinggi, Sumatera Barat Kamis (14/2).
Tim RUU Keantariksaan Komisi VII DPR dipimpin Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana diterima langsung oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Bambang Tejasukmana.
"Kita punya LAPAN, tapi tidak ada Undang-undangnya maka mereka tidak maju-maju. Kalau RUU Keantariksaan ini kita sahkan nanti, otomatis kita serius karena jelas ada payung hukum nya, juga bagaimana kita melindungi negara yang sebagian besar terdiri kepulauan dari sisi keantariksaannya,” jelas Sutan.
Selama ini hal yang mengatur terkait Keantariksaan hanya sebatas ratifikasi Konvensi Internasional, sehingga diperlukan peraturan yang berlaku nasional terkait keantariksaan melalui Undang-undang.
Untuk mengatasi minimnya teknologi yang dimiliki, selama ini LAPAN melakukan banyak bentuk kerjasama dengan berbagai negara, antara lain Jepang, China, Australia juga India.
"Kami antisipasi keadaan, jadi kami mesti kerjasama dengan Jepang, India dan lain-lain Untuk memperkuat kemampuan teknologi keantariksaan dan sampai sekarang terbukti berjalan baik dari sisi kemanfaatan" ungkap Bambang dengan menambahkan bahwa adanya UU ini bisa menyiapkan pembiayaan dan teknologi sedangkan pengaplikasian peralatannya, Lapan mengaku sudah siap. (Ray) foto:ry/parle