Komisi II Pertanyakan Rencana KPU Bikin Akademi Pemilu

11-09-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin RDP dengan Dirjen Polpum Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Foto: Arief/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuat Akademi Pemilu RI. Ia menganggap, rencana tersebut jauh dari tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) tersebut.


“Lebih lucu lagi ini Bapak, Ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, Bapak, Ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?” kata Doli dalam rapat dengan KPU di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (10/9/2024).


“Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama Bapak, Ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak Bapak, Ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, Pak?” tanya Doli menambahkan.


Ia mengatakan hampir muncul penyesalan baginya yang disebut telah membela KPU agar dapat membuat pemilu semakin berkualitas dan berwibawa, tetapi memunculkan ide pembuatan akademi. Terlebih, kata dia, ide tersebut menunjukkan anggaran KPU RI berlebih.


“Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu) kan menunjukkan Bapak, Ibu kelebihan duit,” katanya.


Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan rencana pendirian Akademi Pemilu RI untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.


Ia juga mengatakan akademi tersebut menjadi salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang dinilai minim dan belum merata.


“Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...