Antisipasi Kasus Penangkapan Masyarakat yang Tak Tahu Soal Aturan Hewan yang Dilindungi

12-09-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet saat mengikuti Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Arief/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Baru-baru ini seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena dipidana lantaran kedapatan memelihara Landak Jawa yang statusnya merupakan hewan dilindungi. Namun, diketahui bahwa Nyoman tidak mengetahui bahwa jenis Landak yang dipeliharanya merupakan tergolong hewan yang dilindungi.


Menyoroti kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi agar kejadian ini tidak terulang.


“Maka titipan program saya, nampaknya harus segera bagaimana dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat. Sehingga kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisir. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujarnya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).


Selain itu, Politisi Fraksi PKS itu juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia berharap dalam RPP tersebut akan termuat substansi untuk mengantisipas kasus-kasus ketidakpaham masyarakat terhadap hewan dilindungi.
 

“Sedikit nagih janji termasuk terhadap RPP yang ada, ini bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP. Sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan support begitu, sehingga bagaimana nanti RPP ini segera hadir sekaligus juga mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat kita yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu,” tuturnya.
 

Sepemikiran dengan Slamet, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini juga menyetujui dengan dua usulan tersebut. Hal ini agar tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti yang terjadi di Bali. Karena memang hal tersebut memang bentuk ketidaktahuan masyarakat.
 

“Ini memang tidak ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya betul saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu segera untuk bisa dihadirkan. Sehingga bisa jadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat,” pungkasnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...
Slamet Ingatkan Program Buka Lahan Hutan 20 Juta Ha Agar Dirancang Matang
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka lahan hutan seluas 12 hingga 20...