Junimart Tekankan Pentingnya Validasi Kerja Juru Ukur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin kunjungan kerja Komisi II di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, hari Kamis (12/9/2024). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Semarang - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menekankan pentingnya validasi kerja juru ukur di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Junimart menyampaikan tentang kurangnya tenaga juru ukur serta potensi masalah hukum yang akan diterima jika pekerjaan mereka tidak tervalidasi dengan baik.
"Dan yang ke-2 tadi saya sampaikan menyangkut juru ukur, tentu sangat vital dan fatal. Harus betul-betul kerja mereka tervalidasi dan tidak nyerempet kepada hukum," ucap Junimart pada Parlementaria di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, hari Kamis (12/9/2024).
Junimart mengungkapkan harapannya agar Kementerian melalui Kakanwil dapat menyampaikan kebutuhan daerah terkait juru ukur. "Karena juru ukur sesungguhnya sangat kurang sekali di ATR/BPN. Harapan kita supaya Kementerian melalui Kakanwil bisa menyampaikan aspirasi dari daerah tentang kebutuhan dari para juru ukur." ungkapnya.
Junimart menekankan bahwa sering kali ATR/BPN terlibat dalam masalah hukum, yang sebenarnya berkaitan dengan hukum administrasi, bukan pidana. "Kita tahu bahwa teman-teman dari ATR/BPN banyak disangkutkan dengan masalah hukum. Di sini saya harus sampaikan masalah hukum yang sebenarnya, bahwa pekerjaan dari teman-teman ATR/BPN semestinya menyangkut kepada hukum administrasi bukan pidana." tegasnya.
Dari permasalahan yang disampaikan, Junimart meminta kepada Menteri ATR/BPN beserta seluruh jajaran di Kementrian ATR/BPN untuk diskusi bersama. Mulai dari segi hukum dan tingkatannya, hingga prosedur tetap (protap) dalam pekerjaan ATR/BPN.
"Saya sudah minta kepada saudara Menteri ATR/BPN supaya mengumpulkan semua para Kakantah, bahkan mungkin sampai Kabid untuk kita berdiskusi tentang hukum. Kita berdiskusi tentang pekerjaan yang sesuai dengan protap dan juga tentang tingkatan hukum," tutupnya. (mun/aha)