Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!

19-09-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Selain mengancam lingkungan hidup, Daniel menerangkan berbagai dampak sosial yang dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

 

"Penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tapi juga berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," ujarnya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Tak hanya itu, dampak sosial dari ekspor pasir laut lainnya adalah risiko penurunan kualitas lingkungan yang mempengaruhi mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak krisis iklim.

 

“Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan”

 

“Banyak nelayan yang hidup bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika ekosistem laut rusak, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang rentan,” papar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Ia juga menyatakan bahwa sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan tersebut.

 

“Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa? kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” tegasnya

 

Aspirasi dari masyarakat mengenai peraturan kebijakan tersebut juga banyak diterima oleh Komisi IV DPR RI. Banyak masyarakat yang memberikan penolakan terhadap aturan penambangan pasir untuk diekspor itu.

 

“Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” katanya.

 

Pemerintah diminta untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan kebijakan. Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka.

 

"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," pungkasnya. (ga/rdn)

BERITA TERKAIT
Johan Rosihan: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Pelanggaran Nyata Hak Nelayan
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16...
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...
Cegah Korupsi, Arif Rahman: SOP dan Tata Kelola Program MBG Harus Transparan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden...