DPR: Pemerintah Inginkan RUU Pilkada Segera Rampung

14-02-2013 / KOMISI II

DPR menilai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) bisa segera rampung. Apalagi DPR melihat pemerintah sepertinya tidak ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukum percepatan pilkada di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada dari FPDIP Zainun Ahmadi disela rapat kerja dengan Eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/2).

"Melihat jadwal, Kemdagri ingin RUU pilkada bisa diselesaikan cepat sehingga tidak perlu perpu. Yang saya baca dari Mendagri seperti itu," ujar Zainun Ahmadi.

Zainun menambahkan, payung hukum percepatan pilkada tahun 2014 ke 2013 memang sangat penting. Apalagi, sudah ada kepala daerah yang tampaknya menolak percepatan pilkada. Namun, kata Zainun, sepertinya pemerintah ingin payung hukum itu berbentuk UU, bukan perpu. Makanya, RUU Pilkada yang saat ini dibahas Panja di Komisi II, bisa segera dituntaskan.

"Sebenarnya kita ingin pemerintah keluarkan perpu sehingga kita dalam membahas RUU Pilkada tidak terburu-buru dan dapatkan hasil yang terbaik agar tidak diubah setiap saat," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan apabila percepatan pembahasan RUU Pilkada di Komisi II DPR RI bisa selesai pada awal April 2013, maka tidak diperlukan Perpu Percepatan Pilkada.

Rencananya, ada 43 pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota yang dimajukan. Meski pemerintah berkeinginan memajukan pilkada pada 2014 untuk dilaksanakan pada 2013, hal tersebut tidak mengurangi masa jabatan kepala daerah dan pelantikannya akan tetap berlangsung pada 2014.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Aggota Panja RUU Pilkada dari FPKS Agus Poernomo mengatakan FPKS tidak mempersoalkan judul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pemerintah. "Kita tetap pemilihan kepala daerah, tetapi muatannya nanti ada wakil kepala daerah," ujarnya.

Sikap F-PKS ini sama dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Gerindra. Seperti diketahui, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada kompilasi fraksi-fraksi per 16 Januari 2013, Fraksi PDIP mengusulkan rumusan judul RUU tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penyempurnaan substansi ini merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'.

Merujuk Putusan MK No. 012-013/ PUU-ll/2004, interpretasi MK setidaknya melahirkan dua hal pokok pemahaman yang bersifat umum. Pertama, proses pemilihan pejabat penyelenggara pemerintahan, yaitu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Gubernur, Bupati serta Walikota dalam kelompok kategori yang sama, yakni pemilihan umum sebagaimana dimaksud Padal 22E UUD NRI 1945.

Kedua, penyelenggara dan penyelenggaraannya diatur terpisah dari pengaturan otonomi daerah. Penyelenggara oleh KPU sebagaimana diatur dalam UU 15/2011 Penyelenggara Pemilu. Dan, penyelenggaraanya diatur dalam UU tersendiri, sebagaimana proses pemilihan pejabat penyelenggara pemerintahan sebagai rezim pemilihan umum.

Sementara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan judul RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Judul RUU diubah karena adanya tambahan substansi, bahwa kepala daerah dipilih bersama-sama dengan wakil kepala daerah.

Perubahan substansi, karena kepala daerah dipilih bersama-sama dengan wakil kepala daerah dalam satu pasangan/paket. Wakil kepala daerah tidak diisi oleh pejabat karier, tetapi merupakan jabatan politis. Jabatan karier cukup sampai di sekretaris daerah.

Mengenai adanya fenomena disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu dilakukan regulasi yang lebih jelas, detail dan ketat mengenai bentuk hubungan kerja sama kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RUU pemda. Sehingga dengan adanya regulasi yang tegas tersebut dapat meminimalisir terjadinya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengusulkan judul RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sedangkan, Fraksi Partai Hanura mengusulkan judul RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. (nt)

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...