Segera Revisi Permen ESDM Tentang Sumur Tua
Guna meningkatkan lifting migas di Indonesia serta meningkatkan pendapatan bagi daerah dan penduduk lokal setempat, DPR meminta segera dilakukan perubahan Peraturan Menteri (Permen ESDM) yang terkait revitalisasi sumur tua.
"Ada Permen yang tidak efektif menyangkut sumur tua yang harus segera direvisi segera," ujar Anggota DPR Satya W. Yudha (F-PG), di Gedung Nusantara I DPR, Senin Sore (18/2).
Menurutnya, Pertamina memiliki 5000 sumur tua namun sampai sekarang tidak dikelola oleh mereka. Sementara apabila ingin dikelola oleh KUD juga tidak bisa. "Terdapat 5000 sumur tua dibawah tahun 1971 namun semuanya terbentur di Permen karena itu segera disempurnakan biar lebih implementatif," katanya.
Sementara Irna Narulita (Fraksi PPP) mengatakan, kebijakan pemerintah itu hanya berpikir quick revenue saja tidak berpikir untuk kelangsungan industri yang ada. "Jangan berpikir sektor migas hanya untuk ekspor tetapi tidak berpikir meningkatkan kebutuhan energi murah bagi masyarakat," paparnya.
Baru-baru ini, PT Pertamina EP menyatakan kegiatan pemboran yang dilaksanakan oleh KUD Usaha Jaya Bersama, atas PT Phoenix di lokasi sumur Dadangilo 138, Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah ilegal. karena KUD hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan belum mendapat ijin dari Gubernur Jawa Timur yang masih merupakan tahap awal proses permohonan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua
Seperti kita ketahui, Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dijelaskan bahwa kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini PT Pertamina EP, yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau kota dimana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Propinsi. (si)/foto:iwan armanias/parle.