DPR SELESAIKAN 46 RUU PADA SATU TAHUN MASA SIDANG
03-07-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR RI telah menyelesaikan 46 RUU pada satu tahun masa sidang. "UU tersebut diantaranya adalah UU yang memiliki makna yang sangat penting dan mendapat perhatian besar yaitu UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU kewarganegaraan, UU pornografi, UU Badan Hukum Pendidikan, dan UU pelayanan publik,"papar Agung saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV Tahun 2008-2009, di Gedung Nusantara II, Jumat, (3/7).
Agung mengatakan untuk periode DPR Hasil Pemilu 2004, sampai dengan hari ini telah diselesaikan 166 UU dari 284 RUU yang masuk Prolegnas atau baru sekitar 58,5%. "Satu RUU yaitu RUU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD pembahasannya cukup alot karena ada materi-materi yang sangat mendasar, yang memerlukan pembicaraan yang sangat intens, baik antar anggota pansus maupun antara DPR dengan pemerintah,"ungkapnya.
Menurutnya, RUU ini menjadi landasan hukum bagi lembaga-lembaga DPR, DPD, MPR, dan DPRD serta para anggotanya dalam menjalankan tugas mengemban amanat konstitusi. "RUU ini menjadi penting, selain untuk menata hubungan antar lembaga negara juga mengatur berbagai hak dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dalam implementasi pasal-pasal dalam konstitusi kita,"katanya.
Agung mengharapkan, dengan UU ini diharapkan terjadi hubungan antar lembaga yang lebih sinergis dan produktif.
Pada masa bakti ini, DPR tinggal menyisakan satu masa sidang lagi, yaitu Masa Sidang I Tahun Sidang 2009—2010 yang akan dibuka tanggal 14 Agustus 2009 dan akan ditutup 30 September 2009 yang akan datang. "Ini akan terus akan dioptimalkan untuk dapat diselesaikan beberapa RUU lainnya, di antaranya yang sangat ditunggu masyarakat adalah RUU Pengadilan Tipikor,"terangnya.
Dewan, tegas Agung sangat berkomitmen dalam mendukung pemberantasan terhadap korupsi karena itu, Dewan bertekad untuk menyelesaikannya pada periode Dewan yang sekarang ini, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh putusan MK, bahwa UU ini harus ada sebelum 19 Desember 2009.
Agung mengingatkan kepada seluruh Fraksi untuk menuntaskan RUU yang strategis dan telah memasuki pembicaraan tingkat I sehingga segera masuk kepada tahap berikutnya yaitu tingkat II pengambilan keputusan.
"RUU-RUU tersebut antara lain RUU Narkotika, RUU Perubahan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; RUU tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, RUU tentang Mata Uang, RUU tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, RUU tentang Pembangunan Pedesaan dan beberapa RUU lainnya,"terangnya. (si)