BURT Gelar Diskusi Penguatan Kinerja DPR-RI
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menggelar diskusi baru-baru ini di Semarang, Jawa Tengah dengan tema “ Penguatan Kinerja Kelembagaan DPR RI, Meningkatkan Peran Kapasitas, dan Kompetensi Anggota DPR RI. Diskusi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BURT DPR, Indrawati Sukadis dengan pembicara Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Profesor Tjipta Lesmana, Pembantu Rektor III Universitas Diponegoro Semarang, Warsito dan Pengamat Parlemen, Amin Sunaryadi.
Saat membuka seminar, Indrawati Sukadis menuturkan, perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20 ayat 1 dimaksudkan untuk memperdayakan DPR sebagai lembaga legislatif, mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sebelumnya peranan DPR hanya membahas dan memberikan persetujuan terhadap RUU yang disiapkan oleh Presiden.
“Pergeseran kekuasaan ini, merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga ini, sesuai tugasnya masing-masing yaitu DPR sebagai lembaga pembentuk UU atau kekuasaan legislasi dan Presiden sebagai pelaksana UU atau kekuasaaan eksekutif,” ujarnya.
Untuk memperkuat hal tersebut UUD 1945 pasal 20 A ayat 1 mengamatkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat serta hak-hak lain yang diatur dalam UUD.
Sebagai respon dari adanya pergeseran kekuasaan membentuk UU dari eksekutif ke legistatif maka dibutuhkan pembenahan DPR secara menyeluruh. Oleh karena itu, kata Indrawati, BURT DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR RI memberikan perhatian khusus untuk memperkuat lembaga DPR ini.
Dalam Pemerintahan Demokrasi, sebuah efektifasi penyelenggaraan pemerintahan ditentukan oleh semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Termasuk dalam sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia yaitu distribution of power sehingga terjadi check and balances antar lembaga tinggi negara. Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian DPR RI seperti diungkapkan Pembantu Rektor III Universitas Diponegoro Semarang, Drs. Warsito.
“Kualitas anggota DPR- bisa dilakukan pada saat rekruitmen caleg masing-masing partai politik, tapi kenyataannya selama ini banyak mempertimbangkan faktor elektabilitas ketimbang faktor kualitas. Selain itu, harus ada komitmen kuat dari setiap anggota DPR, seperti komitmen terhadap kepentingan rakyat, mematuhi kode etik dan etika politik-misalnya disiplin dan taat terhadap aturan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta hadir dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DPR,” tegas Warsito
Dalam sesi tanya jawab setelah pemaparan dari para pembicara, Anggota BURT dari Fraksi Golkar, Josef A. Nae Soi mengatakan kondisi Indonesia saat ini pada tahap homo homonilupus. Homo homonilupus dimaksudkan kehidupan manusia akan selalu di warnai oleh persaingan dan konflik kekuasaan. Untuk itu, Josef setuju jika nantinya diadakan forum diskusi.
“Situasi yang begini tidak terlepas dari profil DPR, sekarang idealnya profil DPR dengan siklus tadi, apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi situasi ke depan? Penguatan apa yang harus kita lakukan? Saya mohon usulan konkrit dari para pembicara,” imbuh Josef A. Nae Soi.
Menanggapi hal itu, Tjipta Lesmana berpendapat kinerja DPR RI sebagai satu lembaga, jelas tidak bisa dilepaskan dari kinerja para anggota dewan. Ketika satu anggota dewan dari fraksi apapun melakukan tindak korupsi misalnya, tentu masyarakat menilai sebelah pihak jika semua anggota dewan seperti itu.
“Jadi peningkatan peran, kapasitas, dan kompetensi para anggota dewan tidak bisa berdiri sendiri, erat kaitannya dengan sejumlah masalah lain yang tidak kalah serius yaitu perbaikan sistem politik, sistem pemilu, sistem ekonomi, dan penguatan Badan Kehormatan. Tentunya permasalahan di DPR RI sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari krisis etika dan moral kian parah yang menghantam seluruh profesi di negara kita,” tukasnya.
Sejauh ini pelaksanaan ketiga fungsi DPR telah berjalan cukup efektif melalui Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan Kunjungan Kerja Komisi serta Kunjungan Kerja Spesifik Komisi. Setiap masalah ditemui dalam kunjungan kerja komisi maupun dalam kunjungan kerja spesifik selalu dapat ditindaklanjuti oleh komisi bersama Pemerintah melalui mekanisme rapat-rapat. Bahkan apabila dipandang perlu dilakukan pendalaman, komisi dapat membentuk Panitia Kerja (Panja). (ki,mp), foto : wy/parle/hr.