Bandingkan Jumlah Pekerja Formal dengan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Legislator: Masih Ada Selisih

28-10-2024 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

 

Salah satu poin penting yang diangkatnya adalah terkait dengan disparitas antara jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja formal. Meskipun terjadi peningkatan pesat jumlah peserta, namun masih terdapat gap yang signifikan.
 

“Pekerja formal hari ini 53 juta sedangkan Bapak dari mulai pekerja formal kemudian informal kemudian dari pekerja luar negeri hanya di posisi sekitar 40 juta. Masih ada gap (selisih). Kenapa pekerja formal ini menjadi fokus karena rasanya itu akan sangat mudah untuk dilakukan kepesertaan, mereka kan berada di satu Perusahaan,” ujarnya.
 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti permasalahan terkait dengan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang dapat berdampak negatif bagi pekerja yang mengalami PHK. Menurutnya, mekanisme non-aktifasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP yang dilakukan secara otomatis setelah adanya PHK sangat berisiko.
 

Untuk itu, Ia mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi mekanisme yang serupa dengan BPJS Kesehatan, di mana penonaktifan peserta baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pekerja tersebut benar-benar telah di-PHK.
 

“Seorang pekerja yang ter-PHK tiba-tiba mengalami kecelakaan, padahal pekerja formal. Mereka itu (pekerja formal) tingkat ketaatan iuran yang paling tinggi. Puluhan tahun Ia mengiur hanya karena di PHK sepihak oleh Perusahaan saat kecelakaan tidak dapat ter-cover,” jelasnya.
 

Selain itu, Ia juga menyoroti masalah perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban tindak pidana. Ia menyayangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau tindak pidana di luar lingkungan kerja.
 

"Harapan saya, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem agar seluruh pekerja, terutama pekerja formal, dapat terlindungi secara optimal," pungkas Legislator dapil Jawa Barat VII itu. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...