Komisi V Tidak Ingin RUU JK Berakhir di MK
Komisi V DPR RI berupaya menghimpun masukan dari segenap komponen masyarakat agar dapat menghasilkan RUU Jasa Konstruksi (JK) yang dapat melindungi pelaku dan pengguna jasa konstruksi. Diskusi dengan segenap stake holders diharapkan dapat menyempurnakan draf undang-undang sehingga tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semangat yang kita kedepankan adalah bagaimana negara bisa hadir dalam UU ini. Masalah krusial kita bisa bawa ke-debat publik untuk mencari titik temu. Kita tidak ingin UU ini kita bahas tapi kemudian berakhir di Mahkamah Konstitusi," jelas Ketua Tim Kunker Komisi V, Mulyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gubernuran Sumbar, Padang, Kamis (21/2/13).
Ia mencontohkan masukan dari pakar yang meminta UU mengatur tanggung jawab kontraktor dalam pembangunan jalan. Disejumlah negara ada aturan jaminan kontraktor 5-10 tahun setelah pembangunan fisik selesai. Ini akan memaksa mereka untuk tidak main-main dalam proses pengerjaan.
Anggota Tim Kunker dari FP Gerindra Fary Djemi Francis menyebut ada 5 poin penting yang berhasil dihimpun dalam diskusi yang dihadiri akademisi dari Univ. Andalas dan Bung Hatta. "Lemahnya daya saing pengusaha nasional dan daerah, masalah keragaman jenis dan proses sertifikasi, standar keselamatan konstruksi, dan bagaimana pemisahan regulator dengan operator serta peran masyarakat," imbuhnya.
Dalam kegiatan FGD di Sumbar turut hadir Gubernur Irwan Prayitno, akademisi dari Universitas Andalas dan Bung Hatta, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD), sejumlah asosiasi dan dinas terkait.
RUU Jasa Konstruksi yang menjadi usul inisiatif DPR merupakan revisi UU no.18/1999. Komisi V sebagai penanggung jawab saat ini sedang menghimpun masukan dari publik untuk menyempurnakan draf dilanjutkan pembulatan dan pemantapan di Baleg. Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR, RUU ini dibahas bersama pemerintah. (iky)