Pembatasan Dinasti Politik Dalam RUU Pilkada Rentan Digugat
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari FPAN, Herman Kadir menilai pembatasan dinasti politik karena punya celah untuk digugat.
Hal itu disampaikan Herman Kadir dalam rapat Panja RUU Pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Johan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2).
"Hak politik itu tidak boleh dilarang. Apalagi pengkaderan itu terkadang dilakukan oleh keluarga sendiri. Kadang trah dalam keluarga itu masih dihargai. Misalnya keturunan Soekarno anaknya jadi ketua partai. Atau Hamengku Buwono kalau memang ada pemilihan lagi, bisa juga," ujarnya.
Namun, pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro yang hadir dalam pembahasan RUU Pilkada itu mengatakan kerusakan akibat politik dinasti sudah terjadi. "Politik kekerabatan ini akan mencederai demokrasi kita. Sebab aktor hanya itu-itu saja," katanya.
Sementara demokrasi yang ingin kata Siti Zuhro dibangun adalah yang membuka akses terhadap semua warga negara. Politik kekerabatan sangat elitis.
Menurut Siti Zuhro, kerusakan lain adalah birokrasi patronase, sehingga tidak menghasilkan birokrasi yang bersih dan sehat. “Karena itu, dalam RUU Pilkada harus dipikirkan untuk jangka panjang bukan hanya untuk 2013 atau 2014. Sebab politik kekerabatan akan mempengaruhi kualitas Pemda. Politik kekerabatan dalam Pilkada saat ini sudah tidak sehat, karena dalam satu provinsi bisa sampai lima anggota keluarga yang memegang jabatan publik,” jelasnya. (nt)