Komisi IX DPR Tekankan Kualitas Perlindungan Pekerja di Luar Negeri

26-02-2013 / KOMISI IX

 

DPR tidak mentargetkan kapan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) akan diselesaikan apakah tahun ini atau tahun depan.  “ Bagi saya bukan target waktu, tetapi kualitas perlindungan kepada pekerja Indonesia di luar negeri,” tandas anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh dalam acara mingguan Forum Legislasi di Press Room DPR Selasa (26/2).

Dalam acara ini tampil pula anggota DPD Prof.DR. Istibsjaroh dan Erni Murniati dari Serikat Buruh Migran membahas  RUU PPILN.

Poempida mengatakan, Komisi IX DPR tidak mematok waktu penyelesaian karena lebih mengedepan kualitas. Ia mengakui DPR bisa saja meyelesaikan RUU ini secepatnya  dengan kesepatan bersama pemerintah, namun kalau akhirnya dimentahkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), malah menjadi masalah.

Namun lanjutnya, mengingat adanya sekitar 500 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan RUU PPILN mengalami hambatan.  “ Ini menjadi PR bagi Pansus  untuk merumuskan dan mensinergikan RUU ini. Kalau grand designnya tidak sama bisa panjang,” ungkap Poempida.

Politisi Golkar ini mengusulkan, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di luar negeri, perlu dibentuk tiga badan, yakni  badan penempatan mencakup  rekrutmen dan pelatihan, badan perlindungan yang sifatnya terpisah  dan tak kalah penting adalah badan pendataan.  Badan pendataan ini hampir mirip PPATK, yang benar-benar memantau arus kemana TKI.

“ Dengan adanya data-adata akurat maka jika terjadi masalah apapun, termasuk masalah hukum maka KJRI bisa segera membantu menyelesaikan,” terangnya.

Prof. DR. Dra. Hj. Istibsjaroh anggota DPD asal Jawa Timur mengatakan, berbagai masalah yang dialami TKI di luar negeri  bersumber dari soal pembekalan untuk berangkat yang  kurang temasuk pembekalan hukum. Masalah lain karena TKI tidak dijemput majikan, juga tidak ada fasilitas yang layak untuk pekerja dan gaji yang tidak dibayar.

Di sisi lain, sambungnya, meski untuk meningkatkan devisa, rekrutmen harus  dilakukan dengan legal. Kalau ilegal maka banyak terjadi penyimpangan seperti TKI dibawah umur, dilacurkan dan dijual. Calon TKI juga harus dibekali masalah hukum, sementara PPTKI  harus diperbaiki jangan seenaknya merekrut calon TKI.

Sementara  Erna Murniati dari Serikat Buruh Migran Indonesia menyatakan,  RUU PPILN  sebagai revisi UU 39/2004 diharapkan akan lebih baik dan meningkat lagi dalam perlindungan kepada pekerja. Harapan lain perlindungannya harus ditingkatkan dan terutama pemerintah hingga ke desa yakni RT dan RW harus terlibat. Pasalnya akar masalahnya dari desa, kalau dari awal saja tidak benar maka selanjutnya akan salah terus. “ Pengawasan harus diperketat termasuk pendidikan ketrampilan yang harus diikuti,” katanya.

Ia menyebut  contoh, ada TKI yang tidak mengikuti pendidikan hanya mengisi formulir setelah 2 pekan terus diberangkatkan.  Ia juga menekankan, jangan sampai pembekalan ke luar negeri hanya asal jadi.  “ Dengan pengawasan ketat akan mudah dipantau kalau terjadi masalah,” ujar Erna yang pernah menjadi TKI di Hongkong. (mp) 

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...