Komisi IX Desak Kemenkes Akselerasi Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Nasional
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dan Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2024). Foto: Arief/vel
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan manajemen rumah sakit dengan mengakselerasi pilar transformasi sistem kesehatan nasional. Transformasi ini mencakup layanan primer, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dan Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2024).
Transformasi sistem kesehatan nasional, menurutnya, harus didukung oleh seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit vertikal. “ Kementerian Kesehatan harusbekerja sama dengan pemerintah daerah mencari solusi dalam mendekatkan akses masyarakat terhadap rumah sakit vertikal, salah satunya tentang penyediaan rumah singgah” tutur Nihayatul.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menyampaikan 5 (lima) poin masukan Komisi IX DPR RI untuk menguatkan fungsi dan peran rumah sakit vertikal dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Pertama, menguatkan ekosistem pelayanan kesehatan rujukan, termasuk manajemen pelayanan kesehatan, perbaikan tata kelola rumah sakit dan standar produktivitas kinerja spesialis.
Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, khususnya dokter spesialis, yang ditunjang dengan pemenuhan alat kesehatan. Ketiga, memastikan standar pelayanan berjalan maksimal dengan sistem monitoring dan evaluasi yang terukur. Keempat, penguatan sistem jejaring pengampuan dan peningkatan kapabilitas rumah sakit madya, dan rumah sakit utama. Kelima, memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan sumber daya manusia yang bekerja di rumah sakit vertikal.
“Saya juga berharap Kementerian Kesehatan dan seluruh rumah sakit vertikal membenahi sistem pendidikan spesialis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mana aturan ini punya instrument kuat untuk mengatasi perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis,” tandasnya. (ums/rnm)