Nurhadi Suarakan Aspirasi Masyarakat Jabar dan Peserta PPDS dalam Rapat Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Arief/vel
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyuarakan sejumlah isu penting terkait sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Isu terkait dengan kurangnya tenaga medis, kebutuhan peningkatan fasilitas kesehatan, serta manajemen anggaran menjadi topik pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.
"Kami mendapat aspirasi dari teman-teman kita di Jawa Barat terkait penanganan Stunting yang agak terhambat, di mana rumah sakit vertikal dan rumah sakit umum daerah yang ada di sana tidak menyediakan tenaga kesehatan profesional yang khusus menangani masalah stunting,” terang Nurhadi saat mengikuti RDP dengan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dan Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Nurhadi juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas di rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kemenkes. Menurutnya, rumah sakit vertikal harus bisa memberikan layanan yang lebih baik dan menjadi contoh dalam kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dari rumah sakit vertikal. Rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes ini harus menjadi contoh dalam hal kualitas layanan dan fasilitas. Melalui rapat ini, kami mendorong Kemenkes untuk lebih serius dalam memberikan perhatian dan dukungan terhadap rumah sakit-rumah sakit ini,”katanya.
Dalam rapat tersebut, Nurhadi juga menyuarakan isu lain, yaitu terkait Program Pelatihan Dokter Spesialis (PPDS). Ia mengungkapkan kekecewaannya karena insentif untuk dokter yang mengikuti PPDS belum diberikan meskipun sudah diatur dalam PERMENKES 31 Tahun 2022 dan diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2024. "Sudah dua tahun aturan ini ada, namun insentifnya belum juga dikeluarkan," kata Nurhadi.
Ia menjelaskan bahwa PERMENKES 31/2022 dan PP 28/2024 mengatur pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter yang menangani Covid-19. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 yang memperkuat sistem kesehatan nasional Indonesia.
Nurhadi menegaskan pentingnya sinergi antara DPR dan Kemenkes untuk memastikan kebijakan yang mendukung penguatan pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit vertikal. Menurutnya, rumah sakit yang berada di bawah koordinasi Kemenkes memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. (ums/rnm)