Komisi IX DPR RI akan Panggil Paksa Meneg BUMN
Komisi IX DPR RI memutuskan akan memanggil paksa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, pasalnya sudah tiga kali tidak menghadiri rapat kerja dengan komisi yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning saat menutup Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sejumlah Dirut BUMN, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (5/3).
“Komisi IX DPR RI akan memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ketidakhadiran Menteri BUMN pada rapat kerja untuk yang ketiga kalinya, sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 190 Tata Tertib DPR,” kata Ribka.
Ribka menyatakan, bahwa pemanggilan paksa terhadap Dahlan Iskan akan dilakukan pada 14 Maret 2013, dan surat pemanggilan paksa itu juga akan ditujukan kepada Kapolri melalui pimpinan DPR RI.
Menurutnya, Komisi IX juga akan menggunakan hak interplasi atas kebijakan Kementerian BUMN.
“Komisi IX DPR RI sepakat menggunakan hak interplasi atas kebijakan Kementerian BUMN terhadap permasalahan Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan BUMN,” paparnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle.