Rencana Pensiun Dini PLTU Butuh Dana Besar, Pastikan Investasi Tak Terbuang Sia-Sia

04-12-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti rencana pemerintah yang akan melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurutnya, pensiun dini PLTU merupakan bagian dari strategi transisi energi.

 

“Pembangunan PLTU membutuhkan dana besar. Jika memang harus dipensiunkan, kita harus mencari solusi agar investasi ini tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki nilai,” terang Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi capaian PT PLN (Persero) yang pernah menduduki peringkat teratas di Asia Tenggara dalam The WBA Electric Utilities Benchmark 2021 sebagai perusahaan listrik yang melakukan transisi rendah karbon. Diketahui, PLN tercatat sebagai perusahaan ke-30 dari 50 terbaik dunia dalam prestasi ini.

 

Ke depan, dirinya pun optimistis PLN mampu berada pada posisi 100 perusahaan terbaik di dunia, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. “Target ini bukan mustahil, mengingat PLN pernah berada di peringkat 50 dari 450 perusahaan energi dunia pada tahun 2020. Semangat ini harus terus kita dorong bersama,” tambahnya.

 

Diketahui, Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

 

Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...